BATAM – Berdasarkan data Polresta Barelang, Kota Batam, mencatat ada 41 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Batam dari Januari hingga Juni 2023 yang mereka tangani.
Kasus-kasus tersebut ada yang telah masuk ranah persidangan, penyidikan dan masih dalam proses penyelidikan. “Ada 18 LP [laporan polisi] yang sudah P21, 19 penyidikan dan empat masih dalam proses penyelidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Rabu, 7 Juni 2023.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, Abdillah mengatakan, saat ini Batam sedang darurat kekerasan seksual terhadap anak.
Menurutnya, dari tahun ke tahun jumlah kasus kekerasan seksual dalam bentuk pencabulan terhadap anak selalu meningkat.
“Khususnya pada saat ini dari periode penghujung tahun 2022 hingga Juni 2023,” kata Abdillah.
Pihaknya meminta adanya perhatian dan pembinaan khususnya pada lembaga-lembaga pendidikan dalam melindungi anak muridnya.
“Saya juga mengimbau para orang tua agar tetap mengontrol anaknya mulai dari berangkat sekolah sampai pulang,” katanya.
Ia menilai semua pihak memiliki tanggung jawab melindungi anak. “Bukan hanya lembaga KPPAD saja, tetapi ini merupakan tanggung jawab kita semua.”
Pada tahun 2022 lalu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batam mencatat total 60 kasus pencabulan anak di Kota Batam.
Di tahun yang sama, Kota Batam justru menjadi kota satu-satunya dari tujuh kabupaten/kota se-Provinsi Kepri yang meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA).
Menanggapi hal tersebut, Abdillah menuturkan penghargaan tersebut berdasarkan variabel indikator jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang mereka tangani.
“Karena penilaiannya berdasarkan dari jumlah kasus pencabulan yang ditangani. Jadi bukan dari jumlah kasusnya saja,” kata dia.
Abdillah menilai, untuk mengantisipasi kasus pencabulan anak, perlu adanya sosialisasi UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada masyarakat. (Irvan Fanani, repoter HMS)