BATAM – Bea dan Cukai (BC) Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menggagalkan pengiriman narkotika sabu cair dengan berat total 8,3 liter, yang disimpan dalam sembilan botol, pada 31 Maret 2023 lalu.
BC Batam dan Bareskrim Polri menerima informasi bahwa peredaran narkotika jenis sabu ini adalah sindikat Batam – Depok, dikirim dengan mencairkan sabu.
“Awalnya petugas BC Batam melakukan deteksi awal saat memeriksa barang kiriman paket berupa 10 botol, yang diberitahukan sebagai obat herbal cair,” ujar Ambang Priyonggo, Kepala BC Batam dalam keterangan resminya, Kamis (6/4/2023).
Ambang mengatakan, setelah diperiksa dan dilakukan uji laboratorium, diketahui sembilan botol berisi narkotika jenis sabu cair dengan berat total 8,3 liter.
“Sedangkan satu botol lainnya berisi madu. Selanjutnya, sembilan botol berisi sabu cair diserahkan ke Dittipidnarkoba Mabes Polri,” terangnya.
Ambang menuturkan, dalam operasi ini, petugas mengamankan dua orang pelaku dan dua kilogram sabu, serta alat pengolah narkotika.
“Semua barang bukti diserahkan ke Bareskrim Polri,” ungkap Ambang.
Lanjutnya, ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus melakukan operasi bersama, dan membersihkan Batam khususnya dari peredaran narkoba,” tegasnya. (*)



