BATAM – Bea Cukai Batam kembali amankan satu buah kapal penumpang pada Kamis, 23 Februari 2023 lalu, di perairan Sekupang, Batam. Penindakan itu menggagalkan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 102.400 batang.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah membenarkan penindakan kapal penumpang tersebut.
“Bahwa pada saat itu kapal patroli Bea Cukai Batam tengah patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya. Pukul 13.00 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa BKC ilegal, sehingga dilakukan penindakan,” jelas Rizki melalui keterangan resminya yang dalam rilis Bea Cukai Batam, Selasa (28/02/2023).
Tim patroli Bea Cukai Batam kemudian memeriksa terhadap muatan kapal cepat tersebut. “Hasilnya, ada ditemukan BKC ilegal jenis HT dalam kapal penumpang tersebut sebanyak 102.400 batang, dengan merek dagang H MIND sehingga dilakukan penyitaan,” terangnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Yaitu sejumlah Rp 205.518.000,” sebut Rizki.
Dijelaskan, upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun.
“Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dalam sinergi dan kolaborasi sebagai usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal,” ungkapnya. (*)