BATAM – Bea Cukai Batam menindak penumpang kapal KM Kelud yang kedapatan membawa 105 ponsel bekas, di tengah lonjakan arus mudik penumpang jelang libur Lebaran. Ratusan ponsel tersebut dari berbagai macam merek dan jenis, salah satunya Apple Iphone.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan Tim Penindakan Bea Cukai Batam.
“Tanggal 17 April 2023 pukul 10.30 WIB, petugas mencurigai salah satu mobil dengan nomor polisi BP 1547 HR yang mengarah ke dermaga selatan Pelabuhan Batuampar, di mana kapal KM Kelud bersandar. Kemudian dilakukan pemeriksaan atas mobil tersebut,” terang Rizki melalui keterangan resminya, Selasa (18/4/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati dua WNI yang salah satunya mengaku sebagai penumpang kapal KM Kelud namun tidak melewati jalur penumpang resmi, sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Berdasarkan pemeriksaan itu ditemukan ratusan ponsel bekas yang disembunyikan dalam kantong plastik, tas ransel, bawah jok mobil depan, dan jaket. Selain itu, ponsel lainnya juga disembunyikan pada celana dan baju yang telah dimodifikasi, serta ditambahkan kantong-kantong kecil. Yang bersangkutan diduga memalsukan stempel fiat masuk,” paparnya.
Dugaan awal, tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f, serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Ia mengimbau, kepada semua calon penumpang untuk tidak tergoda dan berhati-hati dengan iming-iming imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apapun, termasuk ponsel dan barang elektronik lainnya, karena akan menimbulkan konsekuensi hukum.
“Hal tersebut dikarenakan pada saat ini sistem kami sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI. Apabila ditemukan adanya perlintasan dan pemasukan ponsel yang berulang dengan identitas yang sama, maka mengacu pada Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, tidak termasuk kategori barang pribadi penumpang dan mengakibatkan tidak dilayananinya registrasi IMEI,” tegas Rizki. (*)