BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan gelar Restorative Justice (RJ) kepada tersangka Julianus, yang merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi 7 September 2022 lalu.
Pelaksanaan RJ yang mana kegiatan pertemuan antara pelaku dan korban dilaksanakan dihadapan masyarakat dan perangkat Desa, berlangsung di Balai Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kamis (26/01/2023).
Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara mengatakan, pelaksanaan RJ ini di mana korban sudah memaafkan tersangka dan sepeda motor tersebut juga telah dikembalikan tersangka kepada korban.
“Saat dilaksanakan tahap II dilakukan mediasi antara korban dan tersangka, sehingga korban bersedia memberi maaf,” jelas I Wayan.
Dijelaskan, dalam perkara ini tersangka sudah dilakukan penahanan selama 2 bulan 10 hari.
Kajari Berharap, dengan adanya RJ bisa membantu dalam keadilan bagi masyarakat, namun jangan salah memanfaatkan RJ tersebut.
“Tidak semua perkara bisa di RJ, dan perkara yang menerima bantuan RJ harus memenuhi syarat tertentu,” terangnya.
Sementara itu, Julianus yang menerima RJ dan menerima maaf dari korban mengaku tidak akan lagi mengulangi perbuatan tersebut (curanmor).
“Dengan adanya RJ ini saya bahagia bisa berkumpul kembali dengan anak dan istri. Kejadian ini merupakan pembelajaran bagi saya,” ungkap Julianus.
Sebelumnya, Julianus ditangkap Satreskrim Polres Bintan yang diduga sebagai penadah barang hasil curian motor sehingga harus dilakukan penahanan. (CR7)