Sabtu, 29 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Mantan Plt Kadis Perkim Bayu Wicaksono yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jembatan Merah di Bintan. (Foto: Ist/ Dok.HMS).
Mantan Plt Kadis Perkim Bayu Wicaksono yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jembatan Merah di Bintan. (Foto: Ist/ Dok.HMS).

Belum Ditahan, Tersangka Korupsi Jembatan Merah di Bintan Masih Bebas Beraktivitas

31 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan, Bayu Wicaksono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sejak tiga bulan lalu, terkait kasus korupsi proyek Jembatan Merah di Bintan. Namun hingga saat ini, sang tersangka masih bebas beraktivitas seperti biasanya karena belum dilakukannya penahanan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng mengatakan saat ini tim penyidik masih melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan untuk mengumpulkan dua alat bukti lainnya.

“Setelah semuanya dinyatakan lengkap dan data telah selesai, baru kita lakukan penahanan terhadap tersangka. Yang jelas dalam waktu dekat dan segera mungkin akan ditahan,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat (31/3/2023).

Sementara itu, Kepala BKPSDM Bintan Edi Yusri menyebut yang bersangkutan (Bayu Wicaksono) masih bertugas dan masih aktif bekerja sebagai pegawai di Dinas Perkim Bintan dengan jabatan sebagai Sekretaris.

Berita Lain

SMPN 20 Tiban Jadi Lokasi Kedua Program P4GN IWO Batam, Kadisdik Turun Langsung

BP Batam Tekankan Kepastian Usaha dan Peran Logistik dalam Pertumbuhan Ekonomi Batam

Cekcok Berujung Kekerasan di Bengkong, Polisi Tangkap Pramusaji Pelaku Penganiayaan

RSBP Batam Raih Penghargaan Trusted Achievement Award 2025 di Yogyakarta

” Untuk Bayu saat ini masih aktif bekerja, belum ada surat dari Kejati Kepri untuk melakukan penahanan, jadi untuk hak dan kewajiban dirinya masih diberikan,” terang Edi.

Sebelumnya Kejati Kepri menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah di Kampung Sei Tiram, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan pada 15 Desember 2022 lalu, dengan total kerugian negara Rp11,6 miliar.

Kedua orang tersangka masing-masing berinisial BW (Bayu Wicaksono) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dengan penyedia jasa dari PT BFG berinisial D.

Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepri pada 15 Desember 2022 lalu, Bayu menjabat sebagai Plt Kadis Perkim Bintan. (CR7)

Berita Lain

Rapat panitia HPN 2026 Banten di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat. (Foto: Ist./Dok.PWI Pusat).

‘Kick Off’ HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri Berhadiah Tiga Sepeda Motor

29 November 2025
Tim gabungan mengevakuasi warga korban banjir di Desa Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Jumat, 27 November 2025 (Foto: Ist./ kompas.com).

Presiden Prabowo Ikut Rasakan Kesulitan dan Berduka Cita Kepada Para Korban Bencana Alam di Sumatra

29 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS