TANJUNGPINANG – Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan, Bayu Wicaksono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sejak tiga bulan lalu, terkait kasus korupsi proyek Jembatan Merah di Bintan. Namun hingga saat ini, sang tersangka masih bebas beraktivitas seperti biasanya karena belum dilakukannya penahanan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng mengatakan saat ini tim penyidik masih melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan untuk mengumpulkan dua alat bukti lainnya.
“Setelah semuanya dinyatakan lengkap dan data telah selesai, baru kita lakukan penahanan terhadap tersangka. Yang jelas dalam waktu dekat dan segera mungkin akan ditahan,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat (31/3/2023).
Sementara itu, Kepala BKPSDM Bintan Edi Yusri menyebut yang bersangkutan (Bayu Wicaksono) masih bertugas dan masih aktif bekerja sebagai pegawai di Dinas Perkim Bintan dengan jabatan sebagai Sekretaris.
” Untuk Bayu saat ini masih aktif bekerja, belum ada surat dari Kejati Kepri untuk melakukan penahanan, jadi untuk hak dan kewajiban dirinya masih diberikan,” terang Edi.
Sebelumnya Kejati Kepri menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah di Kampung Sei Tiram, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan pada 15 Desember 2022 lalu, dengan total kerugian negara Rp11,6 miliar.
Kedua orang tersangka masing-masing berinisial BW (Bayu Wicaksono) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dengan penyedia jasa dari PT BFG berinisial D.
Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepri pada 15 Desember 2022 lalu, Bayu menjabat sebagai Plt Kadis Perkim Bintan. (CR7)



