BATAM – Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang mencuri di 30 TKP, diamankan jajaran kepolisian Ditreskrimum Polda Kepri.
Lima pelaku tersebut berinisial YP, FK, SH, AR, dan ET, yang berhasil menggasak puluhan motor di Kota Batam.
Tidak hanya itu, pelaku juga menjual motor hasil curian ke luar Pulau Batam dan menjual satu motor Honda BeAT diharga berkisar Rp2 jutaan.
“Lima pelaku yang kita amankan adalah spesialis curanmor Honda BeAT,” ujar AKBP Robby Topan Manusiwa, Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (23/02/2023).
Robby mengatakan, lima pelaku melancarkan aksinya di wilayah Lubuk Baja, Batu Ampar, dan Batam Kota.
“Modus pelaku merusak stang motor dengan cara ditendang stangnya,” jelasnya.
Lanjut Robby, dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan lima unit motor dari puluhan motor yang berhasil di curi pelaku.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait motor lainnya, karena ada yang dijual ke luar Pulau Batam,” ungkap Robby.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (*)