Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Proses penangkapan pelaku BHS (baju biru) di kediamannya, Senin (10/4/2023) malam. (Foto: Ist/ Polsek Lubukbaja).
Proses penangkapan pelaku BHS (baju biru) di kediamannya, Senin (10/4/2023) malam. (Foto: Ist/ Polsek Lubukbaja).

Beraksi di Dua TKP, Resdivis Pencurian Ditangkap Polisi di Simpang DAM Kota Batam

13 April 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Pelaku pencurian berinisial BHS yang merupakan residivis yang beraksi di depan Mall Nagoya Hill dan di depan Rumah Sakit Awal Bros, diringkus polisi.

Pelaku beraksi di dua TKP tersebut, dengan modus memberhentikan mobil korban dan meminta uang Rp100 ribu, kemudian mengambil ponsel milik korban saat menelpon bosnya.

Pelaku BHS diamankan di daerah Simpang DAM, Mukakuning saat berada di kediamannya. “Pelaku beraksi di dua TKP, dengan modus meminta uang dan mengambil ponsel korban,” kata Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian, Rabu (13/4/2023).

Yudi menjelaskan, kejadian pertama terjadi pada Jumat (17/3/2023) saat pelaku mengaku dari ormas Pemuda Pancasila. Pelaku memberhentikan mobil korban, dan meminta uang Rp100 ribu.

Berita Lain

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

BP Batam Terus Mengembangkan Pariwisata Batam Sebagai Motor Penggerak Perekonomian

RSBP Batam Kukuhkan Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, dan Koordinator, Tegaskan Janji Komitmen Pelayanan Prima

“Korban tidak punya uang, dan korban menghubungi bos-nya. Seketika pelaku langsung mengambil ponsel korban tersebut,” terangnya.

Lanjut Yudi, kejadian kedua terjadi pada Jumat (7/4/2023) di depan RS Awal Bross, dengan modus yang sama dan melarikan ponsel milik korban.

“Kami mendapatkan informasi, bahwa pelaku berada di wilayah Simpang DAM. Pada Senin 10 April 2023 malam, kami berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Yudi.

Atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Berita Lain

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait tinjau lokasi pendistribusian air bersih di Bengkong Harapan. (Foto: Humas BP).

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

14 Januari 2026
Pengurus PWI Pusat saat bertemu Ketua MPR RI Ahmad Muzani (empat dari kiri), Rabu, 14 Januari 2026 di Gedung MPR Senayan. (Foto: Ist./ Dok.PWI Pusat).

Bertemu PWI Pusat, Ketua MPR Mengaku Hatinya Masih Tetap Wartawan

14 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS