BATAM – Pelaku pencurian berinisial BHS yang merupakan residivis yang beraksi di depan Mall Nagoya Hill dan di depan Rumah Sakit Awal Bros, diringkus polisi.
Pelaku beraksi di dua TKP tersebut, dengan modus memberhentikan mobil korban dan meminta uang Rp100 ribu, kemudian mengambil ponsel milik korban saat menelpon bosnya.
Pelaku BHS diamankan di daerah Simpang DAM, Mukakuning saat berada di kediamannya. “Pelaku beraksi di dua TKP, dengan modus meminta uang dan mengambil ponsel korban,” kata Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian, Rabu (13/4/2023).
Yudi menjelaskan, kejadian pertama terjadi pada Jumat (17/3/2023) saat pelaku mengaku dari ormas Pemuda Pancasila. Pelaku memberhentikan mobil korban, dan meminta uang Rp100 ribu.
“Korban tidak punya uang, dan korban menghubungi bos-nya. Seketika pelaku langsung mengambil ponsel korban tersebut,” terangnya.
Lanjut Yudi, kejadian kedua terjadi pada Jumat (7/4/2023) di depan RS Awal Bross, dengan modus yang sama dan melarikan ponsel milik korban.
“Kami mendapatkan informasi, bahwa pelaku berada di wilayah Simpang DAM. Pada Senin 10 April 2023 malam, kami berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Yudi.
Atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)