Minggu, 9 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Proses penangkapan pelaku BHS (baju biru) di kediamannya, Senin (10/4/2023) malam. (Foto: Ist/ Polsek Lubukbaja).
Proses penangkapan pelaku BHS (baju biru) di kediamannya, Senin (10/4/2023) malam. (Foto: Ist/ Polsek Lubukbaja).

Beraksi di Dua TKP, Resdivis Pencurian Ditangkap Polisi di Simpang DAM Kota Batam

13 April 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Pelaku pencurian berinisial BHS yang merupakan residivis yang beraksi di depan Mall Nagoya Hill dan di depan Rumah Sakit Awal Bros, diringkus polisi.

Pelaku beraksi di dua TKP tersebut, dengan modus memberhentikan mobil korban dan meminta uang Rp100 ribu, kemudian mengambil ponsel milik korban saat menelpon bosnya.

Pelaku BHS diamankan di daerah Simpang DAM, Mukakuning saat berada di kediamannya. “Pelaku beraksi di dua TKP, dengan modus meminta uang dan mengambil ponsel korban,” kata Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian, Rabu (13/4/2023).

Yudi menjelaskan, kejadian pertama terjadi pada Jumat (17/3/2023) saat pelaku mengaku dari ormas Pemuda Pancasila. Pelaku memberhentikan mobil korban, dan meminta uang Rp100 ribu.

Berita Lain

BP Batam Bahas Potensi Investasi, PMDN Jadi Penggerak Utama Perekonomian

Percepatan Pemerataan Distribusi Air Bersih Masuk Dalam Program Prioritas Pemerintah Kota Batam

Pemko Batam Optimis Akan Meraih WTP ke-14 Melalui Peningkatan Disiplin dan Patuh Terhadap Regulasi

BP Batam Tegaskan Investor Patuh Terhadap Regulasi yang Berlaku Untuk Menggerakkan Ekonomi Lokal

“Korban tidak punya uang, dan korban menghubungi bos-nya. Seketika pelaku langsung mengambil ponsel korban tersebut,” terangnya.

Lanjut Yudi, kejadian kedua terjadi pada Jumat (7/4/2023) di depan RS Awal Bross, dengan modus yang sama dan melarikan ponsel milik korban.

“Kami mendapatkan informasi, bahwa pelaku berada di wilayah Simpang DAM. Pada Senin 10 April 2023 malam, kami berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Yudi.

Atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Berita Lain

Jenazah Antasari Azhar saat akan dibawa ke pemakaman San Diego Hills, Karawang pada Sabtu 8 November 2025. (Foto: Ist / Beritasatu.com).

Jimly Asshiddiqie Kenang Almarhum Antasari Azhar Sosok Ketua KPK Tegas

9 November 2025
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (kiri). (Foto: Ist./ detikcom).

IPW: Penetapan Para Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Sesuai Prosedur

9 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS