Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Proses penangkapan pelaku BHS (baju biru) di kediamannya, Senin (10/4/2023) malam. (Foto: Ist/ Polsek Lubukbaja).
Proses penangkapan pelaku BHS (baju biru) di kediamannya, Senin (10/4/2023) malam. (Foto: Ist/ Polsek Lubukbaja).

Beraksi di Dua TKP, Resdivis Pencurian Ditangkap Polisi di Simpang DAM Kota Batam

13 April 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Pelaku pencurian berinisial BHS yang merupakan residivis yang beraksi di depan Mall Nagoya Hill dan di depan Rumah Sakit Awal Bros, diringkus polisi.

Pelaku beraksi di dua TKP tersebut, dengan modus memberhentikan mobil korban dan meminta uang Rp100 ribu, kemudian mengambil ponsel milik korban saat menelpon bosnya.

Pelaku BHS diamankan di daerah Simpang DAM, Mukakuning saat berada di kediamannya. “Pelaku beraksi di dua TKP, dengan modus meminta uang dan mengambil ponsel korban,” kata Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian, Rabu (13/4/2023).

Yudi menjelaskan, kejadian pertama terjadi pada Jumat (17/3/2023) saat pelaku mengaku dari ormas Pemuda Pancasila. Pelaku memberhentikan mobil korban, dan meminta uang Rp100 ribu.

Berita Lain

BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha

BP Batam Kebut Perbaikan Jalan Depan Hotel Vista, Masyarakat Diimbau Berhati-Hati

BP Batam Dorong Sinergi Lintas Paguyuban untuk Dukung Pembangunan Batam

Kapal Buku Doulos Hope Singgah di Batam, Buka Jendela Pengetahuan bagi Wisatawan

“Korban tidak punya uang, dan korban menghubungi bos-nya. Seketika pelaku langsung mengambil ponsel korban tersebut,” terangnya.

Lanjut Yudi, kejadian kedua terjadi pada Jumat (7/4/2023) di depan RS Awal Bross, dengan modus yang sama dan melarikan ponsel milik korban.

“Kami mendapatkan informasi, bahwa pelaku berada di wilayah Simpang DAM. Pada Senin 10 April 2023 malam, kami berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Yudi.

Atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Berita Lain

Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad. (Foto: Humas BP).

BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha

22 Oktober 2026
Perbaikan jalan di depan Hotel Vista Batam. (Foto: Humas BP).

BP Batam Kebut Perbaikan Jalan Depan Hotel Vista, Masyarakat Diimbau Berhati-Hati

21 Oktober 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS