Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan tiga pelaku pemain minyak solar subsidi, beserta barang bukti berupa mobil yang sudah dimodifikasi pelaku untuk menimbun solar, pada Rabu 8 Februari 2023 lalu. (Foto: Ist/ Humas Polda Kepri).
Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan tiga pelaku pemain minyak solar subsidi, beserta barang bukti berupa mobil yang sudah dimodifikasi pelaku untuk menimbun solar, pada Rabu 8 Februari 2023 lalu. (Foto: Ist/ Humas Polda Kepri).

Beraksi Sejak 2022, Tiga Pelaku Penimbun Minyak Solar Bersubsidi di Batam Diringkus Polda Kepri

15 Februari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Sebanyak tiga pelaku ‘pemain’ minyak solar subsidi di beberapa SPBU di Batam, diringkus jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri, pada Rabu 8 Februari 2023 lalu.

Tiga pelaku yang diamankan berinisial BI, SS, dan BB serta tiga mobil yang sudah dimodifikasi oleh para pelaku.

Diketahui, tiga pelaku pemain solar subsidi ini sudah melakukan aksinya dalam satu tahun belakangan, yakni dari 2022 lalu.

“Modus operandi pelaku dengan memodifikasi tangki, sehingga daya tampung melebihi kapasitas,” ujar Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun, saat menggelar konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (15/02/2023).

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Tabana mengatakan, para pelaku membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi dengan mengunakan kartu Fuel Card dan Brizzi.

“Kami masih menyelidiki terkait penyalahgunaan kartu Fuel Card dan Brizzi ini, dengan bekerja sama Disperindag Batam,” terangnya.

Dijelaskan, BBM solar subsidi itu selanjutnya akan dijual para pelaku ke perusahaan dan pabrik, serta penjual eceran.

“Minyak solar subsidi saat ini sedang sulit, tapi jangan dipersulit lagi dengan menimbunnya,” tegas Tabana.

Atas perbuatan pelaku, ketiganya dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ucapnya. (*)

Berita Lain

Kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., (Foto: RP/ HMS).

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS