BATAM – Sebanyak tiga pelaku ‘pemain’ minyak solar subsidi di beberapa SPBU di Batam, diringkus jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri, pada Rabu 8 Februari 2023 lalu.
Tiga pelaku yang diamankan berinisial BI, SS, dan BB serta tiga mobil yang sudah dimodifikasi oleh para pelaku.
Diketahui, tiga pelaku pemain solar subsidi ini sudah melakukan aksinya dalam satu tahun belakangan, yakni dari 2022 lalu.
“Modus operandi pelaku dengan memodifikasi tangki, sehingga daya tampung melebihi kapasitas,” ujar Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun, saat menggelar konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (15/02/2023).
Tabana mengatakan, para pelaku membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi dengan mengunakan kartu Fuel Card dan Brizzi.
“Kami masih menyelidiki terkait penyalahgunaan kartu Fuel Card dan Brizzi ini, dengan bekerja sama Disperindag Batam,” terangnya.
Dijelaskan, BBM solar subsidi itu selanjutnya akan dijual para pelaku ke perusahaan dan pabrik, serta penjual eceran.
“Minyak solar subsidi saat ini sedang sulit, tapi jangan dipersulit lagi dengan menimbunnya,” tegas Tabana.
Atas perbuatan pelaku, ketiganya dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ucapnya. (*)