Senin, 27 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Wenhai Guan (kemeja putih) saat digiring untuk diamankan sementara di Kejari Batam, Senin (09/01/2023). (Foto: Ist/ Dok.Kejati Kepri).
Wenhai Guan (kemeja putih) saat digiring untuk diamankan sementara di Kejari Batam, Senin (09/01/2023). (Foto: Ist/ Dok.Kejati Kepri).

Berstatus Buronan Interpol dan DPO Kejari Jakarta Utara, Wenhai Guan Diamankan di Batam

10 Januari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengamankan satu DPO bernama Wenhai Guan yang merupakan warga negara asing (WNA) Singapura, di Pelabuhan Batam Center, Senin (09/01/2023).

“Kami (tim) mendapat informasi dari pihak Imigrasi Batam bahwa ada salah satu warga Singapura atas nama Wenhai Guan yang masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batam Center, dan berstatus Red Notice (buronan) Interpol,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis saat menjelaskan kronologi penangkapan Wenhai Guan, di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (10/01/2023).

Lanjut Nixon, ia mencoba melarikan diri dengan masuk ke Batam yang berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura pada pukul 10.30 Waktu Singapura, dan tiba di Pelabuhan Batam Center pada pukul 10.30 WIB.

“Dia sempat dibawa ke Kejari Batam untuk diamankan sementara, dan kemudian diterbangkan ke Jakarta bersama Tim Eksekutor Kejari Jakarta Utara dengan pesawat Citilink pukul 18.30 WIB untuk melaksanakan putusan,” terangnya.

Berita Lain

Uji Coba Biodiesel B50 Lokomotif KAI, Tekan 90 Persen Emisi Karbon

Toba Pulp PHK Karyawan Usai Izin Dicabut Terkait Banjir Sumatra

Raja Jalan Tol Trans Sumatra Raih Laba Bersih Rp464 miliar

Presiden Bahas Percepatan Pembangunan 13 Lokasi Program Hilirisasi

Diketahui, Wenhai Guan yang selain buronan Interpol juga merupakan DPO Kejari Jakarta Utara atas kasus penganiayaan yang menjeratnya pada tahun 2020 lalu. Perkara tersebut telah mendapat kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 02 Maret 2021.

DPO kemudian melakukan Upaya Hukum Banding dengan Putusan Nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021, di mana amar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pidana penjara selama enam bulan. Namun, belum sempat menjalani hukumannya, Wenhai Guan berhasil kembali ke negara asalnya, Singapura. (CR7)

Berita Lain

Ilustrasi kenaikan harga BBM nonsubsidi (Dok: HMStimes)

Kenaikan BBM Berpotensi Ganggu Stabilitas Industri di Batam

27 April 2026
Pemandangan Kota Batam dengan latar belakang icon Welcome to Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Kualitas Udara Batam 27 April 2026 Berada di Level Sedang

27 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS