TANJUNGPINANG – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengamankan satu DPO bernama Wenhai Guan yang merupakan warga negara asing (WNA) Singapura, di Pelabuhan Batam Center, Senin (09/01/2023).
“Kami (tim) mendapat informasi dari pihak Imigrasi Batam bahwa ada salah satu warga Singapura atas nama Wenhai Guan yang masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batam Center, dan berstatus Red Notice (buronan) Interpol,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis saat menjelaskan kronologi penangkapan Wenhai Guan, di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (10/01/2023).
Lanjut Nixon, ia mencoba melarikan diri dengan masuk ke Batam yang berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura pada pukul 10.30 Waktu Singapura, dan tiba di Pelabuhan Batam Center pada pukul 10.30 WIB.
“Dia sempat dibawa ke Kejari Batam untuk diamankan sementara, dan kemudian diterbangkan ke Jakarta bersama Tim Eksekutor Kejari Jakarta Utara dengan pesawat Citilink pukul 18.30 WIB untuk melaksanakan putusan,” terangnya.
Diketahui, Wenhai Guan yang selain buronan Interpol juga merupakan DPO Kejari Jakarta Utara atas kasus penganiayaan yang menjeratnya pada tahun 2020 lalu. Perkara tersebut telah mendapat kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 02 Maret 2021.
DPO kemudian melakukan Upaya Hukum Banding dengan Putusan Nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021, di mana amar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pidana penjara selama enam bulan. Namun, belum sempat menjalani hukumannya, Wenhai Guan berhasil kembali ke negara asalnya, Singapura. (CR7)