JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamananan (Menko Polhukam) Mahfud MD merasa bersyukur atas vonis satu tahun enam bulan untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada Eliezer), salah seorang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023 disebut membahagiakan, karena kita memiliki hakim-hakim yang berjiwa nasionalis dan berintegritas.
“Kita ucapkan selamat, saya tidak tahu saya tidak ingin berpihak. Tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis yang berintegritas seperti itu,” ujar Mahfud saat ditemui pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/02/2023).
Menurutnya, selama persidangan Sambo cs, hakim sudah mengakomodasi semua pendapat dari jaksa, penasihat hukum, saksi ahli, dan pihak lainnya dengan baik. Ia menilai cara hakim menyampaikan informasi juga juga sangat mudah dicerna dan dipahami oleh masyarakat.
“Membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus, narasi yang tidak seperti format Zaman Belanda sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita untuk dicerna,” terangnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD memandang vonis hakim tersebut sudah sesuai dengan status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC) yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jadi unsur yang dipertimbangkan kalau tidak salah nomor satu itu JC, sebagai pihak yang mau bekerja sama. “Terdakwa yang mau bekerja sama itu kan justice collaborator . Nah itu menurut saya bagus,” tambah Mahfud.
Ketika disinggung soal banyak pihak yang menilai justru vonis Richard Eliezer yang dinilai terlalu ringan, ia enggan menanggapinya.
“Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi,” tutupnya.
Kejagung Hormati Putusan
Sementara pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan terhadap Bharada Richard Eliezer.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 12 tahun.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, pihak Kejagung akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan dan alasan-alasan hukum yang disampaikan Majelis Hakim tersebut, sebagai bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Kejagung juga mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Bharada Eliezer.
“Pertimbangan tersebut kami lakukan sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya, terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” papar Ketut, di Jakarta, Rabu (15/02/2023).
Putusan Sesuai Target
Ronny Talapessy, Pengacara Eliezer juga menyatakan terima kasih, bahwa putusan majelis hakim mewakili rasa keadilan orang banyak, rasa keadilan Richard Eliezer.
“Kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer,” ucap Ronny usai mengikuti pembacaan vonis Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan media massa yang terus memantau proses sidang pembunuhan berencana, yang melibatkan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi cs tersebut. Vonis sudah sesuai dengan target penasihat hukum.
Terkait hal itu, Ronny mengatakan, bahwa itu keadilan. “Kan hakim memutus berdasarkan apa yang diyakini,” ujarnya.
Suasana sidang terdakwa Richard Eliezer mendadak pecah ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Para pendukung Richard yang biasa disebut Eliezer Angels, serempak berteriak menyambut putusan ringan tersebut. Banyak dari mereka terlihat menangis dan saling berpelukan.
“Terima kasih Pak Hakim yang terhormat. Terima kasih telah menjadikan hukum berpihak ke orang kecil,” seru salah satu fans yang hadir sejak pagi di PN Jakarta Selatan.
Namun demikian, dalam putusannya majelis hakim menyakini Bharada E tetap bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.
Terkait putusan tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bisa menerima kembali Richard Eliezer dalam melaksanakan tugasnya di Korps Bhayangkara.
“Bharada Eliezer dengan vonis satu tahun enam bulan dalam praktiknya akan bisa diterima kembali dalam tugas di institusi Polri [karena putusan di bawah dua tahun]. IPW mendorong Polri menerima kembali Richard Eliezer untuk bertugas, karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik,” terang Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan. (*)