Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ilustrasi mata uang asing atau valuta asing (valas). (Foto: Ist/ Dok.lifepal).
Ilustrasi mata uang asing atau valuta asing (valas). (Foto: Ist/ Dok.lifepal).

BI Luncurkan TD Valas DHE, Dorong Eksportir Simpan DHE di Dalam Negeri

2 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) meluncurkan instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) yang berlaku efektif pada 1 Maret 2023.

Instrumen TD Valas DHE memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia, melalui bank yang ditunjuk (appointed bank) sesuai dengan mekanisme pasar. Yang mana, appointed bank merupakan bank yang ditunjuk untuk dapat bertransaksi TD Valas DHE.

Direktur Departemen Komunikasi BI, Fadjar Majardi mengatakan instrumen ini bertujuan untuk mendorong serapan DHE, guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik.

“Eksportir dapat menempatkan dana dari rekening khusus [Reksus] DHE melalui appointed bank kepada Bank Indonesia,” ujar Fadjar melalui siaran pers BI, Kamis (02/03/2023).

Berita Lain

Pemprov DKI Jawab KSPI yang Tolak UMP Rp5,7 Juta

Korupsi Pengadaan LNG, Eks Direktur Pertamina Tuding Nicke dan Ahok Bertanggung Jawab

252 Perjalanan KAI Kelas Eksekutif Hingga Luxury Nataru Dapat Diskon Tarif 25%

KSPI Tolak UMP DKI Jakarta Rp5.729.876/Bulan

Dijelaskan, per tanggal 1 Maret 2023, untuk tahap awal terdapat 20 appointed bank yang dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui TD Valas DHE di Bank Indonesia.

Penempatan pada instrumen ini memberikan beberapa kelebihan berupa, suku bunga valas yang kompetitif memperhatikan tiering nominal dan tenor, pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM), serta agent fee/spread kepada bank memperhatikan tenor TD Valas DHE.

“Kebijakan ini diatur dalam PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, yang merupakan bagian dari implementasi hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Desember 2022,” terangnya. (*)

Berita Lain

Kontainer yang mengangkut limbah elektronik asal Amerika yang disegel KLH dan Bea Cukai di TPK Batu Ampar. (Foto: Humas BC Batam).

‎Beracun dan Terlupakan: Nasib Limbah Elektronik Ilegal AS yang Tertahan di Batam

27 Desember 2025
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim. (Foto: Ist/ detik.com).

Pemprov DKI Jawab KSPI yang Tolak UMP Rp5,7 Juta

27 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS