JAKARTA – Bank Indonesia (BI) meluncurkan instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) yang berlaku efektif pada 1 Maret 2023.
Instrumen TD Valas DHE memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia, melalui bank yang ditunjuk (appointed bank) sesuai dengan mekanisme pasar. Yang mana, appointed bank merupakan bank yang ditunjuk untuk dapat bertransaksi TD Valas DHE.
Direktur Departemen Komunikasi BI, Fadjar Majardi mengatakan instrumen ini bertujuan untuk mendorong serapan DHE, guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik.
“Eksportir dapat menempatkan dana dari rekening khusus [Reksus] DHE melalui appointed bank kepada Bank Indonesia,” ujar Fadjar melalui siaran pers BI, Kamis (02/03/2023).
Dijelaskan, per tanggal 1 Maret 2023, untuk tahap awal terdapat 20 appointed bank yang dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui TD Valas DHE di Bank Indonesia.
Penempatan pada instrumen ini memberikan beberapa kelebihan berupa, suku bunga valas yang kompetitif memperhatikan tiering nominal dan tenor, pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM), serta agent fee/spread kepada bank memperhatikan tenor TD Valas DHE.
“Kebijakan ini diatur dalam PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, yang merupakan bagian dari implementasi hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Desember 2022,” terangnya. (*)