JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,00 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen.
Hal ini sebagaimana diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, yang berlangsung pada 15-16 Februari 2023.
“Keputusan ini tetap konsisten dengan stance kebijakan moneter pre-emptive dan forward looking, untuk memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi ke depan,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, dalam pemaparan hasil RDG BI, Kamis (16/02/2023).
Ia menambahkan, BI meyakini bahwa BI7DRR sebesar 5,75 persen memadai untuk memastikan inflasi inti tetap berada dalam kisaran 3,0±1 persen pada semester I 2023, dan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) kembali ke dalam sasaran 3,0±1 persen pada semester II 2023.
Dijelaskan, kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) diperkuat dengan pengelolaan devisa hasil ekspor, melalui implementasi operasi moneter valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) sesuai dengan mekanisme pasar.
“Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan,” ujar Perry.
Adapun respons bauran kebijakan itu:
- Memperkuat operasi moneter untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter;
- Memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi;
- Melanjutkan twist operation melalui penjualan SBN di pasar sekunder untuk tenor pendek;
- Memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor melalui implementasi instrumen operasi moneter valas DHE berupa term deposit (TD);
- Melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK);
- Memperkuat kebijakan digitalisasi sistem pembayaran;
- Memperkuat kerja sama internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya.
“Koordinasi kebijakan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan mitra strategis juga terus diperkuat,” tegasnya.
Dalam kaitan ini, koordinasi dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) terus dilanjutkan melalui penguatan program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah.
Di samping itu, sambung Perry, sinergi kebijakan antara BI dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi dan sektor keuangan.
“Juga mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia usaha khususnya pada sektor-sektor prioritas, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan ekspor, serta meningkatkan ekonomi dan keuangan inklusif dan hijau,” terangnya. (*)