BATAM – Dalam upaya memberi pemahaman dan mendorong pelaku usaha agar dapat segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di perizinan berusaha berbasis risiko (Online Single Submission Risk Based Approach/OSS-RBA), Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar diseminasi kepada pelaku usaha di Hotel Harris, Batam Center, Senin (13/03/2023).
Kegiatan tersebut juga sebagai salah satu upaya BP Batam, dalam meningkatkan realisasi investasi di Batam. Selain itu, pelaporan LKPM menjadi salah satu sumber informasi bagi BP Batam, terkait perkembangan dunia usaha.
Kepala Sub Direktorat Pelayanan Penanaman Modal BP Batam, Wildan Arief mengatakan, LKPM merupakan suatu kewajiban bagi para pelaku usaha untuk melaporkan seluruh kegiatan maupun aktivitas perusahaan. Hal itu tertuang dalam Undang-undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
“Pelaporan LKPM menjadi salah satu sumber informasi bagi pemerintah terkait perkembangan dunia usaha, serta menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun suatu kebijakan,” terang Wildan, dikutip dari siaran pers BP Batam, Selasa (14/03/2023).
Karena itu kewajiban, sambungnya, beberapa aturan seharusnya di update kepada pengusaha. “Sehingga kami bersinergi antara pihak BP Batam dan BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal] untuk melakukan sosialisasi atau diseminisasi ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, diseminasi yang digelar bertujuan agar pelaporan LKPM pelaku usaha pada bulan April mendatang, bisa berjalan dengan lancar.
“Nanti di bulan April dari tanggal 1 sampai tanggal 10, kewajiban [lapor LKPM] itu harus sudah dilaksanakan oleh pihak perusahaan,” imbuh Wildan.
Sementara itu, Penata Kelola Penanaman Modal Kementrian Inevstasi/BKPM, Dwiagris Tiffania mengharapkan para pelaku usaha bisa patuh dan memahami mengenai kewajibannya.
“Jadi tidak hanya patuh menyampaikan tetapi juga mengerti dan melengkapi dengan benar. Menginput realisasi investasi dengan benar,” jelas Dwi.
Menurutnya, saat ini realisasi capaian investasi di Batam cukup meningkat dengan pesat. Namun, masih rendahnya capaian investasi dalam beberapa tahun belakangan ini, disebabkan sejumlah faktor.
Mulai dari pelaku usaha yang tidak mengerti dalam menjalankan LKPM, tidak patuh dalam menyampaikan LKPM, hingga terkendala pada sistem.
“Karena sudah ada kewajiban, maka nantinya pelaku usaha juga harus mengerti akan adanya sanksi. Sehingga mereka diharapkan patuh menyampaikan LKPM,” tegasnya.
Dalam giat diseminasi tersebut, para narasumber menyampaikan pemaparan tentang sistem OSS-RBA, tata cara LKPM di OSS-RBA, dan simulasi LKPM, kepada ratusan pelaku usaha di bidang shipyard, manufaktur dan beberapa perusahaan lainnya di Batam. (*)