BATAM – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terbatas di Kantor Wali Kota Batam pada Kamis (16/3/2023). FGD ini membahas Analisis Kajian Perlindungan Konsumen terhadap Kandungan Kosmetik Berbahaya.
FGD ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Batam, serta stakeholder terkait lainnya.
Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN- RI, Anna menyampaikan tujuan dari diskusi ini sendiri sebagai langkah lanjutan dari FGD yang telah dilakukan sebelumnya pada level pusat bersama Kementerian Kesehatan, BPOM dan stakeholder lainnya.
“Tujuan kita juga untuk mengumpulkan data dari daerah, agar data yang kami sampaikan nanti ke Pemerintah Pusat dalam bentuk rekomendasi tidak salah dan keliru,” ujar Anna.
Menurutnya tugas dari BPKN ialah membuat rekomendasi guna menjamin keamanan konsumen, sebelum pengkajian. Juga menerima penerimaan pengaduan konsumen. Dimana menurut data, sejak tahun 2017 s.d. 3 Maret 2023 total penerimaan pengaduan konsumen ke BPKN sejumlah 8.299 pengaduan.
Walaupun aduan terbanyak pada sektor jasa keuangan, namun produk kosmetik berbahaya masih menjadi prioritas utama.
Seperti diketahui, Kota Batam merupakan daerah kepulauan yang memiliki letak sangat strategis sebagai jalur perdagangan internasional. Sehingga, hal ini menyebabkan peredaran berbagai barang ilegal hingga berbahan berbahaya sulit dikendalikan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi, mengatakan, “Harapan dari Pak Wali semoga melalui diskusi ini, kita dapat melindungi masyarakat Batam dengan baik terkhusus terkait peredaran kosmetik yang berbahaya dan ilegal.”
“Kami menyambut baik kegiatan yang diinisiasi oleh BPKN untuk melakukan FGD terbatas ini terkait konsumen. Semoga melalui diskusi ini, kita dapat melindungi masyarakat Batam dengan baik terkusus terkait peredaran kosmetik yang berbahaya dan ilegal,” ujar Firmansyah.
Adapun turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPOM Kota Batam, Dinas Kesehatan Kota Batam, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Batam. (*)