Senin, 20 Maret 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terbatas di Kantor Wali Kota Batam pada Kamis (16/3/2023). (Foto: Ist/ Pemko Batam)
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terbatas di Kantor Wali Kota Batam pada Kamis (16/3/2023). (Foto: Ist/ Pemko Batam)

BPKN Tampung Masukan untuk Perlindungan Konsumen Terkait Kosmetik Berbahaya di Batam

17 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terbatas di Kantor Wali Kota Batam pada Kamis (16/3/2023). FGD ini membahas Analisis Kajian Perlindungan Konsumen terhadap Kandungan Kosmetik Berbahaya.

FGD ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Batam, serta stakeholder terkait lainnya.

Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN- RI, Anna menyampaikan tujuan dari diskusi ini sendiri sebagai langkah lanjutan dari FGD yang telah dilakukan sebelumnya pada level pusat bersama Kementerian Kesehatan, BPOM dan stakeholder lainnya.

“Tujuan kita juga untuk mengumpulkan data dari daerah, agar data yang kami sampaikan nanti ke Pemerintah Pusat dalam bentuk rekomendasi tidak salah dan keliru,” ujar Anna.

Berita Lain

3 Tips Simple Bikin Gaming dan Streaming di Galaxy A34 5G Auto Awesome

434 Nelayan Kecil di Batam Terima Kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Harga Tiket Pesawat Melonjak Jelang Idul Fitri 2023

Angka Kehilangan Air di Batam Memburuk, dari 14 Persen jadi 20 Persen

Menurutnya tugas dari BPKN ialah membuat rekomendasi guna menjamin keamanan konsumen, sebelum pengkajian. Juga menerima penerimaan pengaduan konsumen. Dimana menurut data, sejak tahun 2017 s.d. 3 Maret 2023 total penerimaan pengaduan konsumen ke BPKN sejumlah 8.299 pengaduan.

Walaupun aduan terbanyak pada sektor jasa keuangan, namun produk kosmetik berbahaya masih menjadi prioritas utama.

Seperti diketahui, Kota Batam merupakan daerah kepulauan yang memiliki letak sangat strategis sebagai jalur perdagangan internasional. Sehingga, hal ini menyebabkan peredaran berbagai barang ilegal hingga berbahan berbahaya sulit dikendalikan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi, mengatakan, “Harapan dari Pak Wali semoga melalui diskusi ini, kita dapat melindungi masyarakat Batam dengan baik terkhusus terkait peredaran kosmetik yang berbahaya dan ilegal.”

“Kami menyambut baik kegiatan yang diinisiasi oleh BPKN untuk melakukan FGD terbatas ini terkait konsumen. Semoga melalui diskusi ini, kita dapat melindungi masyarakat Batam dengan baik terkusus terkait peredaran kosmetik yang berbahaya dan ilegal,” ujar Firmansyah.

Adapun turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPOM Kota Batam, Dinas Kesehatan Kota Batam, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Batam. (*)

Berita Lain

Main game makin mulus dengan layar Super AMOLED 240Hz Touch Sampling Rate di Galaxy A34 5G, baik di outdoor siang hari maupun di dalam ruangan yang gelap. (Foto:ist)

3 Tips Simple Bikin Gaming dan Streaming di Galaxy A34 5G Auto Awesome

18 Maret 2023
Penyerahan Bantuan Program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Pegadaian kantor wilayah II Pekanbaru kepada masyarakat Kecamatan Bukit Bestari, dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Sungai Jang, Kamis (16/3/2023). (Foto: Ist/ Diskominfo Tanjungpinang)

Pegadaian Serahkan Bantuan CSR di Tanjungpinang: Bantu Masyarakat dan UKM di Kecamatan Bukit Bestari

17 Maret 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS