Jumat, 1 Desember 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Polisi tangkap pelaku pencabulan di Bekasi. (Foto: Istimewa)

Cabuli Adik Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan, Seorang Pria di Batam Ditangkap Polisi

3 Juli 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap seorang pria pelaku pencabulan, FB terhadap adik tirinya hingga hamil tujuh bulan.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian mengatakan, aksi bejat itu dilakukan pelaku di kos-kosan kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kejadian tersebut berawal pada Rabu, 19 April 2023. Ibu korban mendapatkan informasi bahwa anaknya sedang dalam kondisi hamil tujuh bulan.

“Ibu korban kemudian menanyakan kepada anaknya, siapa yang telah menghamilinya, dan korban mengaku bahwa yang telah menghamilinya adalah abang tirinya sendiri,” kata Yudi, Senin, 3 Juli 2023.

Berita Lain

Akibat tertimpa Ekskavator, Pipa Saluran Air patah

Peserta Jamselinas ke-12 Batam, memadati Dataran Engku putri Batam Center

BP Batam menandatangani uji coba E-Ticketing untuk pelabuhan Domestik Sekupang dan Telaga Punggur

Batam menjadi tuan rumah dalam Pelaksanaan Jamselinas XII

Usai menerima laporan dari ibu korban, polisi lalu melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian, pada Minggu, 18 Juni 2023, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di Jakarta.

Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja pun bergerak dari Batam menuju Jakarta dan langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Setelah melakukan koordinasi dengan sumber informasi yang akurat, polisi berhasil menangkap pelaku FB pada Senin, 19 Juni 2023 sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah yang berada di daerah Cikarang Barat, Bekasi.

“Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku beserta barang bukti kami terbangkan ke Batam dan selanjutnya kami bawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Yudi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejat tersebut sejak pertengahan Juni 2021 hingga 15 September 2022 di kos-kosan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia. (Irvan Fanani, reporter HMS)

Berita Lain

OJK menjawab perihal spin off UUS menjadi BUS, yang disebut kewajiban bila mengacu UU PPSK. (Foto: Ist/ Dok.Bisnis).

OJK Terbitkan Peraturan Penggunaan Jasa dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

21 Juli 2023
HMS Coffee di kawasan Batam Centre, Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

HMS Coffee: Menghadirkan Keajaiban Kopi dalam Tiap Cangkirnya

20 Juli 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS