BATAM- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap seorang pria pelaku pencabulan, FB terhadap adik tirinya hingga hamil tujuh bulan.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian mengatakan, aksi bejat itu dilakukan pelaku di kos-kosan kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kejadian tersebut berawal pada Rabu, 19 April 2023. Ibu korban mendapatkan informasi bahwa anaknya sedang dalam kondisi hamil tujuh bulan.
“Ibu korban kemudian menanyakan kepada anaknya, siapa yang telah menghamilinya, dan korban mengaku bahwa yang telah menghamilinya adalah abang tirinya sendiri,” kata Yudi, Senin, 3 Juli 2023.
Usai menerima laporan dari ibu korban, polisi lalu melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian, pada Minggu, 18 Juni 2023, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di Jakarta.
Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja pun bergerak dari Batam menuju Jakarta dan langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Setelah melakukan koordinasi dengan sumber informasi yang akurat, polisi berhasil menangkap pelaku FB pada Senin, 19 Juni 2023 sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah yang berada di daerah Cikarang Barat, Bekasi.
“Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku beserta barang bukti kami terbangkan ke Batam dan selanjutnya kami bawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Yudi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejat tersebut sejak pertengahan Juni 2021 hingga 15 September 2022 di kos-kosan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia. (Irvan Fanani, reporter HMS)