BATAM – Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 14 pelaku pencurian besi tua milik PT Pertalahan Arnebatara Anambas, yang terjadi pada November 2022 lalu.
Besi tua yang dicuri para pelaku adalah alat penyedot minyak atau Single Point Mooring (SPM), yang berada di Perairan Anambas.
14 tersangka yang diamankan berinisial I, A, WM, WP, BA, D, H, AALS, M, PMSH, AF, A, MA, dan C.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan pihak perusahaan, yang mana besi tua dari alat penyedot minyak sudah dicuri orang.
“Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar besi dari alat tersebut sudah dicuri,” ujar Jefri, Kamis (19/01/2023).
Dijelaskan, jajaran Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan beberapa orang tersangka yang juga warga Anambas. “Setelah dilakukan pengembangan, didapat 14 pelaku,” sebutnya.
Lanjut Jefri, besi tua hasil curian tersebut awalnya dijual ke Kalimantan, tapi tidak laku. Setelah itu dibawa ke Kijang dan Tanjungpinang.
“Besi tua yang dicuri sudah ada yang terjual dengan berat 15 ton seharga Rp79 juta. Itu baru sebagian saja,” ungkap Jefri.
Atas perbuatannya, 14 tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (*)



