Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 14 pelaku pencurian besi tua milik PT Pertalahan Arnebatara Anambas, yang diungkapkan ke publik melalui konferensi pers di Polda Kepri, Kamis (19/01/2023). (Foto: Ist/ Humas Polda Kepri).
Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 14 pelaku pencurian besi tua milik PT Pertalahan Arnebatara Anambas, yang diungkapkan ke publik melalui konferensi pers di Polda Kepri, Kamis (19/01/2023). (Foto: Ist/ Humas Polda Kepri).

Curi Besi Alat Penyedot Minyak Mentah Lepas Pantai, 14 Pelaku Diringkus Ditreskrimum Polda Kepri

19 Januari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 14 pelaku pencurian besi tua milik PT Pertalahan Arnebatara Anambas, yang terjadi pada November 2022 lalu.

Besi tua yang dicuri para pelaku adalah alat penyedot minyak atau Single Point Mooring (SPM), yang berada di Perairan Anambas.

14 tersangka yang diamankan berinisial I, A, WM, WP, BA, D, H, AALS, M, PMSH, AF, A, MA, dan C.

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan pihak perusahaan, yang mana besi tua dari alat penyedot minyak sudah dicuri orang.

Berita Lain

Sambut Tahun 2026, BP Batam Optimistis Investasi Kian Meningkat

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

BP Batam Terus Mengembangkan Pariwisata Batam Sebagai Motor Penggerak Perekonomian

“Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar besi dari alat tersebut sudah dicuri,” ujar Jefri, Kamis (19/01/2023).

Dijelaskan, jajaran Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan beberapa orang tersangka yang juga warga Anambas. “Setelah dilakukan pengembangan, didapat 14 pelaku,” sebutnya.

Lanjut Jefri, besi tua hasil curian tersebut awalnya dijual ke Kalimantan, tapi tidak laku. Setelah itu dibawa ke Kijang dan Tanjungpinang.

“Besi tua yang dicuri sudah ada yang terjual dengan berat 15 ton seharga Rp79 juta. Itu baru sebagian saja,” ungkap Jefri.

Atas perbuatannya, 14 tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (*)

Berita Lain

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Humas BP).

Sambut Tahun 2026, BP Batam Optimistis Investasi Kian Meningkat

15 Januari 2026
Para penumpang di dalam kereta cepat Whoosh. (Foto: Ist./dok.KCIC).

KC Whoosh 2025 Layani 6,2 Juta Penumpang, Magnet Baru Wisatawan Dunia

15 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS