Senin, 27 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 14 pelaku pencurian besi tua milik PT Pertalahan Arnebatara Anambas, yang diungkapkan ke publik melalui konferensi pers di Polda Kepri, Kamis (19/01/2023). (Foto: Ist/ Humas Polda Kepri).
Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 14 pelaku pencurian besi tua milik PT Pertalahan Arnebatara Anambas, yang diungkapkan ke publik melalui konferensi pers di Polda Kepri, Kamis (19/01/2023). (Foto: Ist/ Humas Polda Kepri).

Curi Besi Alat Penyedot Minyak Mentah Lepas Pantai, 14 Pelaku Diringkus Ditreskrimum Polda Kepri

19 Januari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 14 pelaku pencurian besi tua milik PT Pertalahan Arnebatara Anambas, yang terjadi pada November 2022 lalu.

Besi tua yang dicuri para pelaku adalah alat penyedot minyak atau Single Point Mooring (SPM), yang berada di Perairan Anambas.

14 tersangka yang diamankan berinisial I, A, WM, WP, BA, D, H, AALS, M, PMSH, AF, A, MA, dan C.

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan pihak perusahaan, yang mana besi tua dari alat penyedot minyak sudah dicuri orang.

Berita Lain

Cekcok Soal Jam Istirahat Kerja Berujung Penikaman di Nagoya

Guru Berpengalaman di Karimun Kehilangan Jejak Masa Kerja

DPR RI Soroti Minimnya Akses dan Fasilitas Pendidikan di Karimun

Pertumbuhan Investasi Kota Batam Triwulan I Meningkat dari Triwulan Sebelumnya

“Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar besi dari alat tersebut sudah dicuri,” ujar Jefri, Kamis (19/01/2023).

Dijelaskan, jajaran Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan beberapa orang tersangka yang juga warga Anambas. “Setelah dilakukan pengembangan, didapat 14 pelaku,” sebutnya.

Lanjut Jefri, besi tua hasil curian tersebut awalnya dijual ke Kalimantan, tapi tidak laku. Setelah itu dibawa ke Kijang dan Tanjungpinang.

“Besi tua yang dicuri sudah ada yang terjual dengan berat 15 ton seharga Rp79 juta. Itu baru sebagian saja,” ungkap Jefri.

Atas perbuatannya, 14 tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (*)

Berita Lain

Uji coba penggunaan B50 pada lokomotif PT KAI. (Foto: Ist./Dok. KAI).

Uji Coba Biodiesel B50 Lokomotif KAI, Tekan 90 Persen Emisi Karbon

27 April 2026
PT Toba Pulp Lestari Tbk berlokasi di kawasan Danau Toba Sumatra Utara, sebuah perusahaan industri strategis yang bergerak di sektor kehutanan dan pengolahan hasil hutan. (Foto: Ist./ blog.amikom.ac.id).

Toba Pulp PHK Karyawan Usai Izin Dicabut Terkait Banjir Sumatra

27 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS