BATAM – Bea Cukai Batam berhasil menindak sebanyak 421.960 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat. Selain rokok, Bea Cukai Batam juga menindak komoditi barang ilegal lainnya, yang dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2023.
Penindakan 421.960 batang rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai kegiatan pengawasan, antara lain pengawasan rutin yang menindak 15.280 batang, kemudian hasil pengawasan patroli laut menindak 178.400 batang, dan terakhir berasal dari pelimpahan Aparat Penegak Hukum (APH) sebanyak 229.080 batang.
“Kegiatan penindakan yang dilakukan selama bulan Januari hingga Februari 2023 diawali dengan mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat,” kata Kepala Bidang Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah dalam keterangan resminya, Rabu (01/03/2023).
Rizki menjelaskan, bahwa kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan selama Januari 2023, menghasilkan 73 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan berbagai komoditi barang. Seperti rokok ilegal, minuman alkohol ilegal, barang pornografi dan sextoys, ballpress, alat kesehatan dan lainnya.
“Kegiatan pengawasan dan penindakan ini merupakan tugas Bea Cukai Batam yang diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam serta barang ilegal lainnya, karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” terangnya.
Ia menegaskan, Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal dan komoditi yang dilarang lainnya itu. Tentunya peran ini akan semakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal, dan juga tidak aktif dalam kegiatan jual beli rokok tanpa pita cukai.
“Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan. Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya,” ungkap Rizki. (*)