BATAM- Polresta Barelang bersama polsek jajarannya menangkap total 19 orang dari 15 kasus terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dalam dua pekan terakhir.
“Selama periode tanggal 5 Juni sampai 21 Juni 2023, satgas TPPO berhasil menyelamatkan 53 korban dalam kasus ini dan menangkap 19 orang tersangka,” kata Kapolresta Barelang, Nugroho Tri Nuryanto, Selasa, 27 Juni 2023.
Dari total 15 kasus tersebut, Polresta Barelang mengungkap sebanyak 6 kasus. Sementara Polsek jajaran mengungkap sebanyak 9 kasus.
“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini yakni dengan meyakinkan kepada calon PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi. Lalu, menjanjikan fasilitas administrasi pemberangkatan kerja kepada calon PMI, mulai dari pembuatan paspor hingga mencarikan agen kerja,” kata Nugroho.
Kemudian, menjamin keberangkatan calon PMI dengan memfasilitasi tempat penampungan dan membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga Batam dan sampai menuju negara Malaysia atau Singapura dengan sistem potong gaji setelah mendapatkan kerja.
Para pelaku juga menjanjikan kepada korban calon PMI ke negara tanpa menggunakan paspor dan melalui jalur ilegal yang berlokasi di pantai Tanjung Memban, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“53 korban calon PMI tersebut berasal dari Provinsi Sumatera Utara, Tanggerang, Bangka Belitung, Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB dan Bali,” kata dia.
Adapun barang bukti yang disita dari belasan pelaku tersebut diantaranya yakni belasan unit handphone berbagai merk, pasport, uang tunai, dan 3 unit mobil.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 81 jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam UU Republik Indonesia No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 5 ayat 1 ke (1) KHUPidana.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” kata Nugroho. (Irvan Fanani, reporter HMS)