Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Polresta Barelang dan Polsek Jajaran Tangkap 19 Pelaku TPPO dan Pengiriman PMI Non Prosedural di Batam Dalam Dua Pekan, Selasa, 27 Juni 2023. (Foto: Irvan Fanani)

Dalam Dua Pekan Polisi Tangkap 19 Pelaku TPPO di Batam

28 Juni 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM- Polresta Barelang bersama polsek jajarannya menangkap total 19 orang dari 15 kasus terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dalam dua pekan terakhir.

“Selama periode tanggal 5 Juni sampai 21 Juni 2023, satgas TPPO berhasil menyelamatkan 53 korban dalam kasus ini dan menangkap 19 orang tersangka,” kata Kapolresta Barelang, Nugroho Tri Nuryanto, Selasa, 27 Juni 2023.

Dari total 15 kasus tersebut, Polresta Barelang mengungkap sebanyak 6 kasus. Sementara Polsek jajaran mengungkap sebanyak 9 kasus.

“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini yakni dengan meyakinkan kepada calon PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi. Lalu, menjanjikan fasilitas administrasi pemberangkatan kerja kepada calon PMI, mulai dari pembuatan paspor hingga mencarikan agen kerja,” kata Nugroho.

Berita Lain

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah

RSBP Batam Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Dengan Mengadakan Kegiatan Benchmarking ke Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

Kemudian, menjamin keberangkatan calon PMI dengan memfasilitasi tempat penampungan dan membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga Batam dan sampai menuju negara Malaysia atau Singapura dengan sistem potong gaji setelah mendapatkan kerja.

Para pelaku juga menjanjikan kepada korban calon PMI ke negara tanpa menggunakan paspor dan melalui jalur ilegal yang berlokasi di pantai Tanjung Memban, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

“53 korban calon PMI tersebut berasal dari Provinsi Sumatera Utara, Tanggerang, Bangka Belitung, Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB dan Bali,” kata dia.

Adapun barang bukti yang disita dari belasan pelaku tersebut diantaranya yakni belasan unit handphone berbagai merk, pasport, uang tunai, dan 3 unit mobil.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 81 jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam UU Republik Indonesia No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 5 ayat 1 ke (1) KHUPidana.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” kata Nugroho. (Irvan Fanani, reporter HMS)

Berita Lain

Nofita Putri Manik dan Ahmad Fauzi, kuasa hukum terdakwa JK saat membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: HMStimes/ Holdan).

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rekayasa dan Penjebakan dalam Kasus TPPO di Batam

12 Juli 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS