JAKARTA – Delapan fraksi partai politik (parpol) di DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mempertahankan aturan sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024. Sikap tersebut sebagai respon munculnya wacana pemberlakuan lagi sistem proporsional tertutup atau mencoblos tanda gambar partai.
Delapan Fraksi tersebut adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS. Dengan demikian Fraksi PDIP satu-satunya parpol yang tidak ikut dalam pernyataan sikap bersama ini.
“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” bunyi salah satu butir pernyataan sikap delapan fraksi parpol itu.
Pernyataan sikap ini juga sudah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Selasa (3/1/2023). Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu berbunyi “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.
Delapan fraksi di DPR itu menegaskan akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah lebih maju. Mereka juga mengingatkan KPU bekerja sesuai amanat Undang-Undang dan tetap independen.
“Tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” bunyi pernyataan sikap tersebut.
Di sisi lain, delapan fraksi DPR itu menilai berlakunya sistem proporsional terbuka telah mendekatkan rakyat dengan calon wakilnya di parlemen. Bagi mereka, rakyat sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara demokrasi seperti demikian.
“Kemajuan demokrasi kita pada titik tersebut harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju dan jangan kita biarkan kembali mundur” tambahannya.
Sudah Bangun Komunikasi
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membenarkan bahwa delapan fraksi telah menyatakan sikap untuk merespon wacana pemilu memakai sistem proporsional tertutup.
“Kami sudah membangun komunikasi dengan delapan fraksi dan hasil dari komunikasi kami itu, kami sepakat pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU no.7 tahun 2017,” kata ketua Komisi dari Fraksi Partai Golkar itu.
“Dan kami menghargai MK yang dulu tahun 2008 sudah menegaskan bahwa pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara terbuka melibatkan rakyat langsung,” sambungnya.
Wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional tertutup menjadi terbuka berawal dari gugatan uji materi yang diterima MK.
Ada kader PDIP dan beberapa orang lain mengajukan gugatan agar pemilu kembali dilakukan dengan sistem proporsional tertutup seperti dulu. Sistem ini pernah dipakai saat Pemilu 1955, pemilu sepanjang orde baru dan pemilu 1999. Saat ini, proses sidang masih berjalan dan MK belum menerbitkan putusan. (*)