Rabu, 10 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tiga dari kiri) bersama peserta rapat bahas kekerasan wartawan di Aceh. (Foto: Ist./dok.Kamsul Hasan).

Dewan Pers Dukung Tuntaskan Kasus Kekerasan Wartawan

15 November 2023
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Dewan Pers bersama konstituen mendukung kasus kekerasan terhadap wartawan di Aceh segera diproses hukum hingga tuntas.

Pada pertemuan yang dihadiri Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dan dipimpin Ketua Komisi Pengaduan Yadi Hendriana, para peserta yang hadir di Ruang Rapat Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Senin, 13 November 2023 sepakat siap untuk mendampingi korban.

Namun demikian, legal standing berada pada wartawan dan atau perusahaan pers yang menjadi korban penghalang/sensor.

Ninik dan Yadi sudah meminta Tim Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan, melakukan advokasi dan mendorong kasus ini ke ranah hukum.

Berita Lain

Kayu Gelondong Terdampar di Pesisir Barat Lampung Berasal dari Kecelakaan Tugboat

KAI Pulihkan Layanan di Sumut & Sumbar, Mobilitas Warga Lancar

Kubu Wapres Yakini Riwayat Pendidikan SMA Gibran Tak Bermasalah

Wajib Parkir di Himbara, Purbaya Bakal Copot Direksi BUMN yang Akali DHE

Pengawal Firli Bahuri

Sebelumnya ramai diberitakan tentang Raja Umar dari Kompas TV , mendapat penghalangan dan atau sensor saat melakukan kegiatan jurnalistik. Produk jurnalistik hasil liputan diminta dihapus seseorang yang mengaku pengawal Ketua KPK, Firli Bahuri saat makan duren di Aceh.

Menghalangi kegiatan jurnalistik adalah perbuatan yang dilarang sesuai Pasal 4 ayat (3), sedangkan menghapus atau sensor dilarang Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pers.

Ancaman terhadap kedua pasal itu berada pada Pasal 18 ayat (1). Namun sifatnya delik aduan dan legal standingnya (pengadu) Kompas TV .

Umar wartawan korban penghalangan/sensor saat melakulan tugas jurnalistik, seperti diatur pada Pasal 8 UU Pers bisa melaporkan sendiri kasus ini, tetapi bukan dengan dasar UU Pers melainkan KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana).

Banyak pasal yang bisa disangkakan tergantung alat buktinya. Dalam kasus di Aceh, Kamsul Hasan yang mewakili Ketua Umum PWI Pusat, terkait pengaduan tersebut memberi arahan, pengaduan bisa gunakan Pasal 335 KUHP.

Ancamannya memang lebih rendah hanya setahun, tetapi tersangka bisa ditahan. “Kalau saya sarankan Umar dan Kompas TV lapor, perkaranya di-split,” ujar Ketua Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat ini.

Rapat Dewan Pers dan konstituennya menyimpulkan, kasus ini bisa dilaporkan ke polisi agar tidak terulang kembali.

“Kasus seperti ini pernah terjadi di Medan, tribun-medan dan wartawan diadvokasi Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan Dewan Pers dan membuat dua laporan,” tambah Kamsul yang menjadi Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan pada awal pendirian. (*)

Berita Lain

Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dua dari kiri) didampingi Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir (kaca mata hitam) saat ikuti jalan sehat kick off HPN 2026 di Serang, Banten Minggu, 30 November 2025. (Foto: Ist./PWI Pusat).

Kick Off Hari Pers Nasional 2026 Diawali Doa Bersama Bagi Para Korban Banjir Sumatra

1 Desember 2025
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir (kanan) di Sekretariat PWI Pusat lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat. (Foto: Ist./dok.PWI Jaya).

PWI Prihatin Atas Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN

29 September 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS