Kamis, 21 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tiga dari kiri) bersama peserta rapat bahas kekerasan wartawan di Aceh. (Foto: Ist./dok.Kamsul Hasan).

Dewan Pers Dukung Tuntaskan Kasus Kekerasan Wartawan

15 November 2023
Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Dewan Pers bersama konstituen mendukung kasus kekerasan terhadap wartawan di Aceh segera diproses hukum hingga tuntas.

Pada pertemuan yang dihadiri Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dan dipimpin Ketua Komisi Pengaduan Yadi Hendriana, para peserta yang hadir di Ruang Rapat Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Senin, 13 November 2023 sepakat siap untuk mendampingi korban.

Namun demikian, legal standing berada pada wartawan dan atau perusahaan pers yang menjadi korban penghalang/sensor.

Ninik dan Yadi sudah meminta Tim Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan, melakukan advokasi dan mendorong kasus ini ke ranah hukum.

Berita Lain

PWI Jaya Gelar UKW Angkatan ke-65 di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat

Raja Salman Undang 42 Tokoh WNI Tunaikan Ibadah Haji Gratis

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Perbaikan BGN

Kasus Korupsi Importasi: KPK Panggil 12 Pejabat Seksi Intelijen Cukai

Pengawal Firli Bahuri

Sebelumnya ramai diberitakan tentang Raja Umar dari Kompas TV , mendapat penghalangan dan atau sensor saat melakukan kegiatan jurnalistik. Produk jurnalistik hasil liputan diminta dihapus seseorang yang mengaku pengawal Ketua KPK, Firli Bahuri saat makan duren di Aceh.

Menghalangi kegiatan jurnalistik adalah perbuatan yang dilarang sesuai Pasal 4 ayat (3), sedangkan menghapus atau sensor dilarang Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pers.

Ancaman terhadap kedua pasal itu berada pada Pasal 18 ayat (1). Namun sifatnya delik aduan dan legal standingnya (pengadu) Kompas TV .

Umar wartawan korban penghalangan/sensor saat melakulan tugas jurnalistik, seperti diatur pada Pasal 8 UU Pers bisa melaporkan sendiri kasus ini, tetapi bukan dengan dasar UU Pers melainkan KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana).

Banyak pasal yang bisa disangkakan tergantung alat buktinya. Dalam kasus di Aceh, Kamsul Hasan yang mewakili Ketua Umum PWI Pusat, terkait pengaduan tersebut memberi arahan, pengaduan bisa gunakan Pasal 335 KUHP.

Ancamannya memang lebih rendah hanya setahun, tetapi tersangka bisa ditahan. “Kalau saya sarankan Umar dan Kompas TV lapor, perkaranya di-split,” ujar Ketua Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat ini.

Rapat Dewan Pers dan konstituennya menyimpulkan, kasus ini bisa dilaporkan ke polisi agar tidak terulang kembali.

“Kasus seperti ini pernah terjadi di Medan, tribun-medan dan wartawan diadvokasi Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan Dewan Pers dan membuat dua laporan,” tambah Kamsul yang menjadi Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan pada awal pendirian. (*)

Berita Lain

Pengurus PWI Jaya dipimpin Ketuanya Kesit B Handoyo (empat dari kanan)  memantapkan rencana  pelaksanaan UKW Angkatan ke-65 bersama jajaran wali kota Jakarta Pusat, Rabu, 20 Mei 2026 sore. (Foto: Ist./PWI Jaya).

PWI Jaya Gelar UKW Angkatan ke-65 di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat

21 Mei 2026
Gaya para wartawan peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) di Pusat Kompetensi Bela Negara, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 29 Januari 2026. (Foto: Ist./PWI JAYA).

Para Wartawan Anggota PWI Ikuti Diklat Bela Negara Kemenhan di Bogor

30 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS