JAKARTA – Dewan Pers bersama konstituen mendukung kasus kekerasan terhadap wartawan di Aceh segera diproses hukum hingga tuntas.
Pada pertemuan yang dihadiri Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dan dipimpin Ketua Komisi Pengaduan Yadi Hendriana, para peserta yang hadir di Ruang Rapat Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Senin, 13 November 2023 sepakat siap untuk mendampingi korban.
Namun demikian, legal standing berada pada wartawan dan atau perusahaan pers yang menjadi korban penghalang/sensor.
Ninik dan Yadi sudah meminta Tim Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan, melakukan advokasi dan mendorong kasus ini ke ranah hukum.
Pengawal Firli Bahuri
Sebelumnya ramai diberitakan tentang Raja Umar dari Kompas TV , mendapat penghalangan dan atau sensor saat melakukan kegiatan jurnalistik. Produk jurnalistik hasil liputan diminta dihapus seseorang yang mengaku pengawal Ketua KPK, Firli Bahuri saat makan duren di Aceh.
Menghalangi kegiatan jurnalistik adalah perbuatan yang dilarang sesuai Pasal 4 ayat (3), sedangkan menghapus atau sensor dilarang Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pers.
Ancaman terhadap kedua pasal itu berada pada Pasal 18 ayat (1). Namun sifatnya delik aduan dan legal standingnya (pengadu) Kompas TV .
Umar wartawan korban penghalangan/sensor saat melakulan tugas jurnalistik, seperti diatur pada Pasal 8 UU Pers bisa melaporkan sendiri kasus ini, tetapi bukan dengan dasar UU Pers melainkan KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana).
Banyak pasal yang bisa disangkakan tergantung alat buktinya. Dalam kasus di Aceh, Kamsul Hasan yang mewakili Ketua Umum PWI Pusat, terkait pengaduan tersebut memberi arahan, pengaduan bisa gunakan Pasal 335 KUHP.
Ancamannya memang lebih rendah hanya setahun, tetapi tersangka bisa ditahan. “Kalau saya sarankan Umar dan Kompas TV lapor, perkaranya di-split,” ujar Ketua Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat ini.
Rapat Dewan Pers dan konstituennya menyimpulkan, kasus ini bisa dilaporkan ke polisi agar tidak terulang kembali.
“Kasus seperti ini pernah terjadi di Medan, tribun-medan dan wartawan diadvokasi Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan Dewan Pers dan membuat dua laporan,” tambah Kamsul yang menjadi Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan pada awal pendirian. (*)