Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Aksi yang dilakukan ratusan karyawan PT Ghim Li Indoneesia, di halaman kantor, Rabu (01/03/2023). (Foto: Ist/ Dok.FSPMI).
Aksi yang dilakukan ratusan karyawan PT Ghim Li Indoneesia, di halaman kantor, Rabu (01/03/2023). (Foto: Ist/ Dok.FSPMI).

Diduga Abaikan PKB, Ratusan Karyawan Ghim Li Mogok Kerja

1 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Ratusan karyawan PT Ghim Li Indonesia menggelar aksi mogok kerja di area halaman perusahaan, yang berada di Kawasan Industri Tunas, Belian, Kota Batam, Rabu (01/03/2023).

Aksi ini dilakukan untuk menuntut pihak perusahaan tunduk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati, sebelum Undang-undang Cipta Kerja diteritkan pemerintah.

“Kami akan gelar aksi ini selama satu bulan penuh,” ujar salah seorang karyawan berinisial A, dalam aksi tersebut.

Menurutnya, ada 430 karyawan yang melakukan aksi mogok kerja tersebut. Aksi ini dilakukan karena perusahaan mengingkari PKB yang telah disepakati bersama. Perusahaan juga dianggap tidak memiliki itikad baik, karena dua kali mengabaikan surat undangan perundingan bipartit yang disampaikan PUK SPAI FSMPI.

Berita Lain

Siswa-siswi Korea Selatan yang Menanam Bibit Mangrove di Batam

Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78, Dukung Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

Teror Bajak Laut di Selat Philip Dibongkar Polisi, 10 Pelaku Diringkus

Polresta Barelang Bantah Tuduhan Pemerasan terhadap Tahanan

Menurut A, perusahaan telah melanggar PKB yang telah disepakati bersama oleh perusahaan dan karyawan. Dalihnya, perusahaan mengikuti UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja di undangkan pemerintah.

Salah satu substansi yang dilanggar adalah mengenai pensiun, dan aturan mengenai PHK karena meninggal dunia.

“PKB ini dibuat lebih dulu atas kesepakatan bersama. Namun sekarang, perusahaan malah mengabaikan PKB dan mengikuti UU Ciptaker. Dalam UU Ciptaker, diamanatkan bahwa perusahaan dan karyawan wajib mematuhi PKB,” paparnya.

Selain itu pihaknya juga akan membawa tiga tuntutan dalam aksi, yaitu meminta perusahaan mempekerjakan kembali Samsul Hadu, Sekertaris PUK PT Ghim Li Indonesia yang telah di PHK, sesuai pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) UU No 13 Tahun 2003.

“Kembalikan hak cuti karyawan yang dirumahkan pada tanggal 05 Agustus 2022, berjumlah delapan orang,” kata dia.

Pihaknya juga nenolak mutasi sepihak yang dilakukan Manajemen PT Ghim Li Indonesia kepada karyawan tanpa adanya penjelasan atau pemberitahuaan terlebih dahulu. Mutasi juga dilakukan tanpa menyesuaikan dengan skill atau kemampuan karyawan tersebut.

Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Batam, Yapet Ramon, meminta kepada perusahaan untuk menaati PKB yang dibuat bersama.

“Karena Perjanjian Kerja Bersama itu telah mengikat kedua belah pihak. Artinya kalau ada yang tak menjalankannya, berarti ada yang mengingkari itu,” tegas Ramon.

Ia berharap pihak perusahaan mau menemui para serikat pekerja yang akan aksi besok, sehingga ada pembicaraan terkait masalah tersebut.

“Ini untuk kepentingan bersama, bukan hanya karyawan, tapi perusahaan juga. Kalau PKB ini dilanggar, akan bahaya tentunya,” tutupnya. (*)

Berita Lain

Soyun Park, siswi dari Bold School Korea Selatan saat menanam bibit mangrove di hutan lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu, 12 Juli 2025.
(Foto: HMStimes/ Holdan Parlaungan).

Siswa-siswi Korea Selatan yang Menanam Bibit Mangrove di Batam

14 Juli 2025
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad pimpin upacara hari koperasi nasional yang ke-78. (Foto: Humas BP).

Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78, Dukung Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

14 Juli 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS