BINTAN – Polres Bintan gelar razia di sejumlah lokasi tambang pasir di Bintan. Namun razia tersebut tak membuahkan hasil karena tidak ditemukannya aktivitas penambangan di sejumlah lokasi yang menjadi tujuan razia.
“Diduga informasi sudah bocor, saat kita ingin menertibkan, tidak ada menemukan penambang maupun aktivitas penambangan ilegal,” kata Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, Selasa (21/02/2023).
Namun di salah satu lokasi razia yakni di Kampung Darat, Desa Teluk Bakau, tim Polres Bintan menemukan satu mesin yang diduga untuk menyedot pasir.
“Petugas hanya menemukan satu alat isap penyedot pasir, namun tidak ditemukan penambang pasir ilegal,” ujarnya.
Ia menambahkan, alat tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi, yang kemudian dibawa ke Polres Bintan untuk diamankan.
Sedangkan di lokasi lain, tidak ditemukan alat maupun penambang ilegal yang menjadi target dari razia yang digelar Polres Bintan itu.
Sementara, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo meminta masyarakat untuk tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar hukum.
“Sebagaimana dalam Pasal 158 junto Pasal 35 ayat (3) UU RI nomor 3 Tahun 2020 revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegasnya mengingatkan. (CR7)