Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua DPRD Batam Nuryanto (kanan) saat mengunjungi Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam, Senin (30/01/2023). (Foto: Ist/ Dok.IDNNews).
Ketua DPRD Batam Nuryanto (kanan) saat mengunjungi Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam, Senin (30/01/2023). (Foto: Ist/ Dok.IDNNews).

Dinilai Memperlambat, DPRD Batam Kritisi KKPR Aturan Turunan Undang-undang Cipta Kerja

30 Januari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengkritisi mengenai aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang ditujukan bagi investor yang ingin berinvestasi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) ini, dinilai memperlambat realisasi spirit memangkas birokrasi, dan kepastian hukum bagi para investor.

“Kita inginkan investasi tumbuh pesat di Batam. Namun kalau spiritnya tidak jalan, bagaimana kita bisa memberikan kepastian bagi investor yang akan masuk,” terangnya saat ditemui di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam, Senin (30/01/2023).

Nuryanto menyebut, pengurusan izin KKPR sendiri saat ini masih menerapkan sistem tatap muka (offline) dan manual, yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemko Batam.

Berita Lain

BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025

Transformasi Ketenagakerjaan: BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

Hadiri Perayaan Natal Bersama, Amsakar Ajak Pegawai Bangun Energi Kolektif

Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur

Selain itu, pengurusan penerbitan perizinan juga dilakukan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sebagai contoh, ada investor yang akan mendirikan bangunan. Untuk itu, ia masih harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan syarat KKPR. Namun mereka juga tidak bisa berikan jaminan kapan satu izin ini selesai. Karena komunikasi dari sini ke pusatnya yang mengalami kendala. Belum lagi si pengurus izin yang harus ke Jakarta,” sesalnya.

Untuk itu, Nuryanto menyebut pihaknya akan mengundang instansi terkait dari Pemko dan BP Batam, guna mencari solusi memangkas jalur birokrasi yang saat ini masih menjadi kendala investasi di Batam.

“Hasilnya akan saya teruskan ke Presiden. Karena kalau seperti ini hanya akan menjadi omongan saja bukan terealisasi,” terang Nuryanto.

Mekanisme Penerbitan KKPR

Dilansir dari situs Kementerian ATR/BPN, penerbitan KKPR mempunyai tiga mekanisme.

Pertama, melalui konfirmasi, dapat dilakukan apabila daerah tersebut sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan OSS.

Kedua, melalui penilaian, dapat dilakukan apabila terdapat rencana tata ruang lain yang tidak terdapat pada RDTR yang telah terbit.

Ketiga, melalui rekomendasi, dapat dilakukan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan persyaratan tambahan yang harus dilengkapi.

Selain KKPR, terdapat dua persyaratan dasar perizinan lainnya yakni, Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Serta KKPR juga merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan dalam proses pengadaan tanah.

Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Eko Budi Kurniawan menyebutkan pada situs tersebut bahwa, KKPR merupakan salah satu dari tiga persyaratan perizinan.

“KKPR merupakan persyaratan dasar perizinan yang harus diproses paling awal, tidak paralel dengan Persetujuan Lingkungan, maupun Persetujuan Bangunan Gedung. Proses pengurusan KKPR berada di awal, yaitu pada proses perencanaan, sebelum penetapan lokasi (penlok), karena penlok ini acuannya adalah KKPR,” jelas Eko. (*)

Berita Lain

Penghargaan Pioneer FTZ Management diterima BP Batam dalam ajang BIG 40 Awards 2025 . (Foto: Humas BP).

BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025

9 Desember 2025
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (kiri) bertemu warga saat mengunjungi tempat pengungsian korban banjir bandang di Jorong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Palembayan, Agam, Sumatra Barat, Kamis, 4 Desember 2025. (Foto: Ist./Wahdi Septiawan).

Kubu Wapres Yakini Riwayat Pendidikan SMA Gibran Tak Bermasalah

9 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS