BATAM – Sebanyak 5.853 Koli Barang bekas (Ballpress) yang diamankan Bea dan Cukai Batam, dimusnahkan Dirjen Bea dan Cukai, Menteri Koperasi (Menkop) UKM, serta Menteri Perdagangan di PT Desa Air Cargo Punggur, Batam, Senin (3/4/2023).
Dari 5.853 Koli Ballpress tersebut adalah hasil penindakan BC Batam pada 2018 hingga 2022 lalu, dengan nilai barang sebesar Rp17,4 miliar.
Dirjen Bea Cukai, Askolani mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan.
“Pemusnahan ini bertujuan agar barang bekas di Indonesia tidak beredar lagi, karena merugikan industri tekstil khususnya,” ujar Askolani.
Ia menuturkan, peredaran barang bekas yakni baju, sepatu, tas, dan barang lainnya sudah meresahkan industri tekstil, dan Presiden RI sudah memerintahkan untuk dilakukan penindakan.
“Selain memusnahkan barang bekas, kami juga memberikan waktu kepada penjual barang bekas agar menyetop menjual barang bekas di media sosial,” jelasnya.
Askolani menyebut, bahwa penjual barang bekas akan diberi waktu untuk tidak menjual barang bekas di media sosial, dan Dirjen Bea Cukai juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
“Ya sampai barang bekas ini habis dijual oleh penjual di media sosial, dan jika masih ada terus akan kami tindak tegas,” ucap Askolani.
Lebih lanjut, pemusnahan barang bekas dilakukan dengan cara dicincang dan dipress setelah itu dibakar, sehingga tidak bisa digunakan lagi.
“Jika ada informasi terkait barang bekas masuk ke Batam, langsung informasikan kepada BC Batam,” tegasnya.
Ditambahkannya, barang bekas juga tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
“Semoga dengan adanya penindakan ini, industri tekstil akan kembali bangkit,” ungkap Askolani. (*)