Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Proses pemusnahan ballpress yang dilakukan Dirjen Bea dan Cukai, di PT Desa Air Cargo Punggur, Batam, Senin (3/4/2023). (Foto: HMS/ Sarma).
Proses pemusnahan ballpress yang dilakukan Dirjen Bea dan Cukai, di PT Desa Air Cargo Punggur, Batam, Senin (3/4/2023). (Foto: HMS/ Sarma).

Dirjen Bea Cukai Musnahkan 5.853 Koli Barang Bekas, Askolani: Industri Tekstil Merugi

3 April 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Sebanyak 5.853 Koli Barang bekas (Ballpress) yang diamankan Bea dan Cukai Batam, dimusnahkan Dirjen Bea dan Cukai, Menteri Koperasi (Menkop) UKM, serta Menteri Perdagangan di PT Desa Air Cargo Punggur, Batam, Senin (3/4/2023).

Dari 5.853 Koli Ballpress tersebut adalah hasil penindakan BC Batam pada 2018 hingga 2022 lalu, dengan nilai barang sebesar Rp17,4 miliar.

Dirjen Bea Cukai, Askolani mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan.

“Pemusnahan ini bertujuan agar barang bekas di Indonesia tidak beredar lagi, karena merugikan industri tekstil khususnya,” ujar Askolani.

Berita Lain

Kepala BP Batam Amsakar Achmad Apresiasi Rapat Anggota Tahunan Koperasi Karyawan

Sinergi Event Budaya dan Infrastruktur Wujudkan New Nagoya

RSBP Fun Run 2026 Sukses Digelar, Perkuat Silaturahmi dan Budaya Hidup Sehat di Kawasan Sekupang

BP Batam Dukung Pengembangan Pendidikan Vokasi, Dorong Peningkatan Kualitas SDM

Ia menuturkan, peredaran barang bekas yakni baju, sepatu, tas, dan barang lainnya sudah meresahkan industri tekstil, dan Presiden RI sudah memerintahkan untuk dilakukan penindakan.

“Selain memusnahkan barang bekas, kami juga memberikan waktu kepada penjual barang bekas agar menyetop menjual barang bekas di media sosial,” jelasnya.

Askolani menyebut, bahwa penjual barang bekas akan diberi waktu untuk tidak menjual barang bekas di media sosial, dan Dirjen Bea Cukai juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

“Ya sampai barang bekas ini habis dijual oleh penjual di media sosial, dan jika masih ada terus akan kami tindak tegas,” ucap Askolani.

Lebih lanjut, pemusnahan barang bekas dilakukan dengan cara dicincang dan dipress setelah itu dibakar, sehingga tidak bisa digunakan lagi.

“Jika ada informasi terkait barang bekas masuk ke Batam, langsung informasikan kepada BC Batam,” tegasnya.

Ditambahkannya, barang bekas juga tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

“Semoga dengan adanya penindakan ini, industri tekstil akan kembali bangkit,” ungkap Askolani. (*)

Berita Lain

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq memantau aksi bersih-bersih di Kali Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Minggu, 15 Februari 2026. (Foto: Ist./Reza Fajri).

Kementerian LH Dukung Fatwa MUI Haram Buang Sampah di Sungai

16 Februari 2026
Suasana para calon penumpang di sebuah bandara  Pemerintah beri diskon tiket pesawat 17–18 persen untuk penerbangan 14–29 Maret 2026. Simulasi rute Jakarta –Denpasar hemat Rp372 ribu. (Foto: Ist./ Kementerian Perhubungan).

Pemerintah Diskon Tiket Pesawat 17–18 Persen untuk Penerbangan 14–29 Maret

16 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS