BATAM – Jelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah Pemerintah Kota Batam, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menerima sebanyak 27 laporan para pekerja yang merasa haknya belum dibayarkan, di Posko Informasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023.
“Dari 27 laporan dan data yang telah diterima, 10 di antaranya sudah dilakukan mediasi dan ditindaklanjuti oleh tim pengendalian, yang saat ini hak para pekerja tersebut telah dibayarkan oleh perusahaan terkait,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudy Panjaitan, Kamis (27/4/2023).
Sedangkan sisa 17 laporan pengaduan THR, lanjut Rudy, sampai saat ini masih dalam proses tindak lanjut dan mediasi antara pekerja dengan perusahaan.
“Jika melihat data di tahun 2022, untuk perusahaan yang tidak membayarkan THR persentase sangat kecil. Perusahaan menengah dan besar di Kota Batam membayarkan THR nya, karena mereka mengetahui ada konsekuensi dan denda jika tidak dibayarkan,” terangnya.
Ia menjelaskan, dari Data Penerimaan Kasus Ketenagakerjaan Pada UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam tahun 2023 ini, laporan itu di antaranya mengenai permasalahan upah dan THR yang tidak dibayarkan, pembayaran THR tidak sesuai masa kerja dan PKWT habis kontrak.
“Sampai saat ini tim masih melakukan mediasi, agar 17 laporan yang belum dibayarkan haknya dapat segera diselesaikan sehingga pekerja menerima haknya,” ungkap Rudy. (*)