BATAM – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan tiga orang tersangka judi online jaringan internasional. Penangkapan ini dilakukan di lokasi dan wilayah Kota Batam.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Dari Patroli yang dilakukan ditemukan website dengan nama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP,” ujar Nasriadi, saat konferensi pers di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Rabu (01/02/2023).
Ia mengatakan, modus operandi ketiga tersangka ialah mengajak orang untuk bermain judi online pada situs RAJAHOKKI dan HIGGSVIP itu, yang mana beromset puluhan juta setiap harinya.
“Ketiga orang tersangka berinisial H (32), I alias A (34) dan SL alias A (42) yang berperan sebagai Customer Service dan ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online di situs tersebut, yang diketahui berada di wilayah Kota Batam,” terangnya.
Dalam penaangkapan itu, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan barang bukti berupa 3 unit laptop dan 14 unit ponsel, 4 buah simcard, 1 buah kunci apartemen, 3 buah kartu akses apartemen, 1 unit CPU, 1 unit monitor dan 1 buah modem, yang mana dengan barang bukti inilah mereka melakukan praktek judi online itu.
“Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek perjudian online di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri,” ungkap Nasriadi.
Disebutkan, ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan situs judi online agar segera melaporkan ke Kantor Polisi terdekat, karena ini merupakan atensi dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda,” tegasnya menutupi. (Dwi Septiani)