Senin, 6 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Layanan BPJS Kesehatan. (Foto: Ist/ Dok.Kemenkopmk).
Layanan BPJS Kesehatan. (Foto: Ist/ Dok.Kemenkopmk).

Ditujukan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan, Kemenkes Naikkan Tarif Layanan Peserta JKN

17 Januari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI menaikkan tarif kapitasi pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, di fasilitas pelayanan kesehatan dan dokter praktik.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perubahan tarif tersebut merupakan yang pertama kali terjadi sejak 2016. “Kenaikan tarif bertujuan meningkatkan kualitas dan mutu layanan kesehatan,” ujar Budi dalam keterangan resminya, yang dikutip Selasa (17/01/2023).

Ia menjelaskan, tarif layanan kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada faskes tingkat pertama, berdasarkan jumlah peserta JKN yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Berita Lain

Festival Lampion Taiwan Atraksi Budaya dengan Sentuhan Teknologi Modern

Agung Laksono: Golkar Tinggal Cari Cawapres Pendamping Airlangga

13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Airlangga: Golkar Temukan Momentum Raih Kemenangan Pemilu 2024

Menurutnya, revisi aturan ini akan berdampak pada kenaikan pendapatan dokter dan tenaga medis. Adapun bagi peserta JKN, aturan ini diharapkan meningkatkan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima.

“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” terangnya.

Permenkes terbaru ini, imbuh Budi, sebagai upaya promotif dan preventif di fasilitas kesehatan tingkat pratama (FKTP). Standar tarif kapitasi digolongkan menjadi beberapa bagian. Berikut rinciannya menurut Pasal 4 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023:

  1. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan
  2. Rumah sakit kelas D pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan
  3. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan
  4. Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Sementara dikutip dari detikcom, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf memastikan, iuran BPJS Kesehatan tidak bakal ikut naik. Pasalnya, aturan kenaikan tarif pelayanan JKN diatur dalam Permenkes No.3 Tahun 2023, yang hanya khusus membahas penyesuaian tarif kapitasi, non kapitasi, dan INA-CBG.

“Iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan ya. Perpresnya masih sama [No.64 Tahun 2020],” sebut Iqbal. (*)

Berita Lain

Salah satu perusahaan di Batam yang sudah menggunakan panel listrik PLN Batam berbasis PLTS Atap. (Foto: Ist/ Dok.PLN Batam).

Layanan Kelistrikan Terintegrasi, SGs Berbasis PLTS di Batam

6 Februari 2023
Ketua Bidang Luar Negeri SMSI, Aat Surya Safaat (dua kanan) menyerahkan cinderamata kepada Dirjen Biro Pariwisata Kementerian Pariwisata Taiwan, Chang Shi-Chung (tengah) di Gedung National Sun Yat-Sen Memorial Hall, Taipei Taiwan, Minggu (05/02/2023). (Foto: Ist/ indonesiadaily).

Festival Lampion Taiwan Atraksi Budaya dengan Sentuhan Teknologi Modern

6 Februari 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS