JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI menaikkan tarif kapitasi pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, di fasilitas pelayanan kesehatan dan dokter praktik.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perubahan tarif tersebut merupakan yang pertama kali terjadi sejak 2016. “Kenaikan tarif bertujuan meningkatkan kualitas dan mutu layanan kesehatan,” ujar Budi dalam keterangan resminya, yang dikutip Selasa (17/01/2023).
Ia menjelaskan, tarif layanan kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada faskes tingkat pertama, berdasarkan jumlah peserta JKN yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Menurutnya, revisi aturan ini akan berdampak pada kenaikan pendapatan dokter dan tenaga medis. Adapun bagi peserta JKN, aturan ini diharapkan meningkatkan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima.
“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” terangnya.
Permenkes terbaru ini, imbuh Budi, sebagai upaya promotif dan preventif di fasilitas kesehatan tingkat pratama (FKTP). Standar tarif kapitasi digolongkan menjadi beberapa bagian. Berikut rinciannya menurut Pasal 4 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023:
- Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan
- Rumah sakit kelas D pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan
- Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan
- Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
Sementara dikutip dari detikcom, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf memastikan, iuran BPJS Kesehatan tidak bakal ikut naik. Pasalnya, aturan kenaikan tarif pelayanan JKN diatur dalam Permenkes No.3 Tahun 2023, yang hanya khusus membahas penyesuaian tarif kapitasi, non kapitasi, dan INA-CBG.
“Iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan ya. Perpresnya masih sama [No.64 Tahun 2020],” sebut Iqbal. (*)