TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar sidang tuntutan tindak pidana korupsi tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Natuna tahun 2011-2015, dengan lima terdakwa, Rabu (11/01/2023).
Adapun lima terdakwa yakni Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hadi Candra, mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna Tahun 2009-2012 Makmur, dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2009-2016 Syamsurizon.
Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Natuna, Jimmy, berlangsung dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Anggalanton Boang Manalu, didampingi Siti Hajar Siregar dan Hakim Ad Hoc Tipikor Syaiful Arifin.
“Menuntut kelima terdakwa dengan tuntutan masing-masing selama empat tahun penjara, dengan perintah tetap dilakukan penahanan. Dan masing-masing terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta yang bila tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan kurungan,” ujar JPU Jimmy saat membacakan amar tuntutan.
Ia melanjutkan, terkhusus kepada terdakwa Hadi Candra dibebankan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp345,5 juta. “Kemudian seluruh Anggota DPRD Natuna Tahun 2011-2015 yang menerima tunjangan dimintai pertanggung jawaban, sesuai hasil audit kerugian negara,” sebut JPU.
Terhadap tuntutan itu, Tim Penasihat Hukum para terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga dua pekan ke depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan lima tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tunjangan rumdis DPRD Natuna 2011-2015 yang mengakibatkan kerugian negara Rp7,7 miliar. Kelimanya kemudian masuk ke meja hijau dengan dakwaan berlapis, atas pemberian tunjangan tanpa prosedur melainkan atas perintah terdakwa Hadi Candra.
Kelima terdakwa didakwa dengan pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.
Dan dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP. (CR7)