Senin, 27 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Sidang tuntutan terhadap lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Natuna tahun 2011-2015, di PN Tanjungpinang, Rabu (11/01/2023). (Foto: HMS/ Yulita Dani).
Sidang tuntutan terhadap lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Natuna tahun 2011-2015, di PN Tanjungpinang, Rabu (11/01/2023). (Foto: HMS/ Yulita Dani).

Dituntut 4 Tahun Penjara untuk 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tunjangan Rumdis DRPD Natuna

11 Januari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar sidang tuntutan tindak pidana korupsi tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Natuna tahun 2011-2015, dengan lima terdakwa, Rabu (11/01/2023).

Adapun lima terdakwa yakni Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hadi Candra, mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna Tahun 2009-2012 Makmur, dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2009-2016 Syamsurizon.

Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Natuna, Jimmy, berlangsung dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Anggalanton Boang Manalu, didampingi Siti Hajar Siregar dan Hakim Ad Hoc Tipikor Syaiful Arifin.

“Menuntut kelima terdakwa dengan tuntutan masing-masing selama empat tahun penjara, dengan perintah tetap dilakukan penahanan. Dan masing-masing terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta yang bila tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan kurungan,” ujar JPU Jimmy saat membacakan amar tuntutan.

Berita Lain

Kenaikan BBM Berpotensi Ganggu Stabilitas Industri di Batam

Kualitas Udara Batam 27 April 2026 Berada di Level Sedang

Pekerja PT ASL Shipyard Batam Tewas, Diduga Terlindas Forklift

Cekcok Soal Jam Istirahat Kerja Berujung Penikaman di Nagoya

Ia melanjutkan, terkhusus kepada terdakwa Hadi Candra dibebankan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp345,5 juta. “Kemudian seluruh Anggota DPRD Natuna Tahun 2011-2015 yang menerima tunjangan dimintai pertanggung jawaban, sesuai hasil audit kerugian negara,” sebut JPU.

Terhadap tuntutan itu, Tim Penasihat Hukum para terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga dua pekan ke depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan lima tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tunjangan rumdis DPRD Natuna 2011-2015 yang mengakibatkan kerugian negara Rp7,7 miliar. Kelimanya kemudian masuk ke meja hijau dengan dakwaan berlapis, atas pemberian tunjangan tanpa prosedur melainkan atas perintah terdakwa Hadi Candra.

Kelima terdakwa didakwa dengan pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

Dan dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP. (CR7)

Berita Lain

Ilustrasi kenaikan harga BBM nonsubsidi (Dok: HMStimes)

Kenaikan BBM Berpotensi Ganggu Stabilitas Industri di Batam

27 April 2026
Pemandangan Kota Batam dengan latar belakang icon Welcome to Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Kualitas Udara Batam 27 April 2026 Berada di Level Sedang

27 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS