JAKARTA – Penindakan tilang uji emisi akan dilakukan setiap hari. Kebijakan tersebut diambil merujuk perintah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Pak Luhut perintah kepada Pak Kapolda (Metro) untuk melakukan sesering mungkin tilang emisi. Kemudian Sabtu, 2 September 2023 malamnya Pak Kapolda langsung mengumpulkan jajarannya dan mulai Minggu kemarin kami udah mulai tilang uji emisi tiap hari.
Lebih lanjut Asep di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 4 September 2023 kepada media menyatakan, sebelumnya, per 1 September, Dinas LH DKI bersama Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang emisi bagi kendaraan yang melintas di wilayah Jakarta. Polda Metro Jaya akan memberi sanksi berupa denda kepada pemilik yang kendaraannya tidak lulus uji emisi.
Denda tilang untuk motor maksimal Rp250 ribu dan mobil Rp500 ribu. Polisi akan memberikan surat tilang biasa dan menyita SIM atau STNK pelanggar.
Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan tilang ini Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta ini memastikan tilang uji emisi setiap hari berlaku mulai Ahad, 3 September 2023. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan uji emisi terhadap kendaraannya.
Selain itu, ia juga mengimbau setiap bengkel bisa menyediakan jasa uji emisi yang menjadi satu paket dengan servis berkala. Sebab Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak akan mengadakan uji emisi gratis. “Kalau DLH (uji emisi) gratis tidak ada karena sekarang sudah masuk penindakan,” ujarnya mengingatkan. (*)