BATAM- Dinas (Kadis) Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kota Batam menyatakan, 500 ekor sapi yang didatangkan oleh Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Batam dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah penuhi prosedur.
“Kemarin memang terdapat persyaratan prosedur yang belum lengkap. Semalam sudah lengkap semua termasuk sampel labnya juga sudah kita ambil,” kata Kepala Dinas (Kadis) DKPP Kota Batam, Mardanis, Selasa, 13 Juni 2023.
Saat ini ratusan sapi tersebut telah tiba di Kota Batam dan sedang menjalani proses karantina selama tiga hari. Selama menjalani masa karantina, DKPP Batam dan Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) akan terus memantau kesehatan hewan kurban tersebut.
“Kita juga sudah mengambil sampel dan alhamdulillah semuanya sehat dan negatif PMK,” kata Mardanis.
Ia menambahkan, sapi-sapi tersebut telah memenuhi prosedur dan telah mendapatkan izin untuk dijual kepada masyarakat.
“Sejumlah persyaratan itu telah lengkap, karena melakukan uji sampel yang kurang di Batam,” kata dia.
Sementara itu, Ketua HKTI Kota Batam, Gunawan Satari membantah sapi tersebut masuk ke Batam secara ilegal.
“Hanya miskomunikasi. Tidak sama dengan sapi 100 ekor ilegal kemarin. Itu kan memang tidak ada surat kesehatan,” kata Gunawan.
Menurutnya, hal tersebut sedang dalam proses pembahasan bersama Satgas PMK dan asosiasi pedagang hewan kurban di Batam.
Para pedagang hewan kurban meminta agar sapi-sapi tersebut di karantina terlebuh dahulu di luar Kota Batam, untuk menjaga sapi yang tiba terlebih dahulu agar kondisinya tetap steril. (Irvan Fanani, Reporter HMS)