Selasa, 24 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, membuka kegiatan fasilitasi sertifikasi halal, di hotel CK Tanjungpinang, Kepri, Senin (20/3/2023). (Foto: ISt/ Diskominfo Tanjungpinang)
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, membuka kegiatan fasilitasi sertifikasi halal, di hotel CK Tanjungpinang, Kepri, Senin (20/3/2023). (Foto: ISt/ Diskominfo Tanjungpinang)

Dorong IKM/ UKM Tanjungpinang Kantongi Sertifikat Halal, Tingkatkan Omzet Penjualan

21 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang mendorong agar pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengantongi sertifikat halal. Dengan demikian, tidak akan ada kendala bagi mereka memasarakan produknya tahun mendatang.

Upaya ini adalah dalam rangka memenuhi standar pemerintah yang tertuang dalam PP No 39 tahun 2021. Aturan tersebut menegaskan, tahun 2024 seluruh pelaku IKM dan UMKM wajib mengantongi produknya dengan sertifikat halal.

“Jika tidak memiliki sertifikat halal, nanti menjadi hambatan dalam memasarkan produknya,” kata Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, saat membuka kegiatan fasilitasi sertifikasi halal, di hotel CK Tanjungpinang, Kepri, Senin (20/3/2023).

Pemko Tanjungpinang bersama Kementerian Agama, semakin gencar berkampanye, agar pelaku IKM/UKM memiliki sertifikat halal di setiap produk usaha, baik makanan maupun minuman.

Berita Lain

PERPANI Batam Gelar Pelatihan Pelatih Panahan, Hadirkan Srikandi Olimpiade Indonesia

Polresta Barelang Ungkap Kasus KDRT Viral, Dua Perempuan Ditetapkan Tersangka

UMKM Batam Resmi Bisa Pinjam Modal Usaha Maksimal Rp20 Juta Tanpa Bunga dan Agunan

BP Batam Kembali Jemput Tantangan Pelaku Usaha di Lapangan

“Setiap jenisnya itu harus ada sertifikat halalnya. Maka itu, bapak ibu patut bersyukur bisa menjadi penerima jaminan halal produk. Pemerintah hari ini tidak hanya membantu pelatihan saja, tetapi konsisten dari hulu ke hilir,” tegas Rahma.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Riany menjelaskan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 mengatur semua produk wajib bersertifikat halal. Baik makanan, minuman, bahan pangan, produk hasil sembelihan dan juga jasa penyembelihan.

“Pelaku IKM yang bergerak di bidang usaha itu, produknya harus sudah besertifikat halal pada 2024. Kalau belum berlabel halal dan masih beredar di masyarakat, akan ada sanksinya sesuai Undang-Undang yang berlaku,” terangnya.

Kepala Bidang Perindustrian Disdagin Kota Tanjungpinang, Surya Dharma Sarno mengatakan kegiatan fasilitasi sertifikat halal ini berlangsung selama dua hari. Mulai 20 hingga 21 Maret 2023 . Sekitar 90 orang pelaku usaha IKM yang ada di kota Tanjungpinang turut dalam kegiatan ini.

“Harapan kami, dengan kegiatan ini, semua pelaku IKM memiliki sertifikat halal. Sehingga nanti dapat meningkatkan kualitas produk dan semakin menarik minat masyarakat untuk mengkonsumsinya. Omzet penjualan pun bisa terus bertambah,” ucapnya. (*)

Berita Lain

Logo sertifikat produk halal dari Kemenag. (Foto: Ist./kompas.com).

Penjelasan Kemenag Tentang Produk Bir Dan Wine Bersertifikat Halal

3 Oktober 2024
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (jas warba gelap) dalam kunjungan kerja ke Jepang, sempat menemui WNI umat Hindu di Jepang. (Foto: Ist./dok. Kemenag).

Menag Akan Kaji Sertifikat Halal Produk Bir, Rum Dan Wine

1 Oktober 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS