BATAM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Sekretaris Komisi II DPRD Batam, Azhari David Yolanda yang kini tersandung kasus kepemilikan narkotika.
Sebelumnya, politisi muda dari Partai NasDem ini diamankan jajaran Satreskoba Polresta Barelang, Rabu (25/01/2023) di salah satu kamar Hotel Pasifik Batam, bersama rekan wanitanya bernama Natasya.
Walau dari hasil uji urine diketahui keduanya tidak mengkonsumsi narkoba, namun keduanya kini dijerat dengan pasal kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram.
“Dari situasi dan laporan yang kami terima, maka kami dua hari lalu telah mengeluarkan surat pemberhentian atas nama Azhari David Yolanda, dan selanjutnya diganti oleh calon legislatif peraih suara kedua,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Bidang Ideologi, Organisasi dan Kaderisasi, Dedy Ramanta melalui sambungan seluler, Kamis (09/02/2023).
Menurutnya, keputusan DPP dalam melakukan PAW terhadap Azhari David Yolanda, telah sesuai dengan Undang-undang dan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Selain itu, pengajuan PAW juga diusulkan oleh DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau, atas dasar pengajuan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Batam.
“Saat ini surat PAW telah dikirim kembali ke DPW, yang nantinya akan diproses melalui DPD NasDem Batam,” lanjutnya.
Belum Diterima
Senada dengan hal tersebut, Ketua Fraksi NasDem DPRD Batam, Taufik Ace Muntasir berpendapat kemungkinan surat PAW terhadap Azhari David Yolanda telah diterima DPW NasDem Kepri.
Walau begitu, pihaknya mengaku bahwa surat tersebut belum diterima pihak DPD Kota Batam. “Mungkin sudah di DPW, namun belum diterima di DPD Batam,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (09/02/2023).
Mengenai aturan, Taufik menyebut nantinya Azhari David Yolanda akan digantikan oleh Rival Pribadi yang merupakan politisi NasDem peraih suara terbanyak kedua, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sekupang dan Belakangpadang.
Pada proses penghitungan suara, diketahui Azhari David Yolanda memperoleh 6.151 suara, sementara Rival Pribadi memperoleh 3.915 suara.
Untuk prosesi PAW sendiri, surat tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu ke Sekretariat DPRD Batam. “Untuk surat ke Setwan DPRD Batam nanti dilakukan langsung pihak DPP. Saat ini hanya itu saja yang bisa disampaikan,” tutup Taufik. (*)



