Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Bidang Ideologi, Organisasi dan Kaderisasi, Dedy Ramanta. (Foto: Ist/ Dok.NasDem).
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Bidang Ideologi, Organisasi dan Kaderisasi, Dedy Ramanta. (Foto: Ist/ Dok.NasDem).

DPP NasDem Terbitkan SK PAW David, Taufik: Belum Diterima DPD Batam

9 Februari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Sekretaris Komisi II DPRD Batam, Azhari David Yolanda yang kini tersandung kasus kepemilikan narkotika.

Sebelumnya, politisi muda dari Partai NasDem ini diamankan jajaran Satreskoba Polresta Barelang, Rabu (25/01/2023) di salah satu kamar Hotel Pasifik Batam, bersama rekan wanitanya bernama Natasya.

Walau dari hasil uji urine diketahui keduanya tidak mengkonsumsi narkoba, namun keduanya kini dijerat dengan pasal kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram.

“Dari situasi dan laporan yang kami terima, maka kami dua hari lalu telah mengeluarkan surat pemberhentian atas nama Azhari David Yolanda, dan selanjutnya diganti oleh calon legislatif peraih suara kedua,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Bidang Ideologi, Organisasi dan Kaderisasi, Dedy Ramanta melalui sambungan seluler, Kamis (09/02/2023).

Berita Lain

Empat Bintara Polda Kepri Resmi Tersangka, Proses Pidana Berjalan

20 April 2026, Kualitas Udara Batam Paling Bersih di Indonesia

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Menurutnya, keputusan DPP dalam melakukan PAW terhadap Azhari David Yolanda, telah sesuai dengan Undang-undang dan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Selain itu, pengajuan PAW juga diusulkan oleh DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau, atas dasar pengajuan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Batam.

“Saat ini surat PAW telah dikirim kembali ke DPW, yang nantinya akan diproses melalui DPD NasDem Batam,” lanjutnya.

Belum Diterima

Senada dengan hal tersebut, Ketua Fraksi NasDem DPRD Batam, Taufik Ace Muntasir berpendapat kemungkinan surat PAW terhadap Azhari David Yolanda telah diterima DPW NasDem Kepri.

Walau begitu, pihaknya mengaku bahwa surat tersebut belum diterima pihak DPD Kota Batam. “Mungkin sudah di DPW, namun belum diterima di DPD Batam,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (09/02/2023).

Mengenai aturan, Taufik menyebut nantinya Azhari David Yolanda akan digantikan oleh Rival Pribadi yang merupakan politisi NasDem peraih suara terbanyak kedua, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sekupang dan Belakangpadang.

Pada proses penghitungan suara, diketahui Azhari David Yolanda memperoleh 6.151 suara, sementara Rival Pribadi memperoleh 3.915 suara.

Untuk prosesi PAW sendiri, surat tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu ke Sekretariat DPRD Batam. “Untuk surat ke Setwan DPRD Batam nanti dilakukan langsung pihak DPP. Saat ini hanya itu saja yang bisa disampaikan,” tutup Taufik. (*)

Berita Lain

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Ditreskrimsus Polda Kepri Telusuri Dugaan Korupsi Jembatan SP 2 Tarempa

21 April 2026
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) berseragam baju Korps Pegawai Republik Indonesia  (Korpri). (Foto: Ist./ tvrinews.com)

Basuki Targetkan 4.100 ASN Sudah Pindah ke IKN 2028

21 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS