BATAM – Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochamat Mustofa mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Batam bertindak tegas terkait kasus kecelakaan kerja yang kembali terjadi di Batam.
Terbaru, Ahmad Madi (33) salah satu pekerja PT Ably Metal Indonesia, Kabil mengalami kecelakaan setelah tertimpa besi proyek, dan mengakibatkan korban meregang nyawa saat akan dibawa ke rumah sakit.
“Pemko di sini harus bertindak tegas. Perusahaan di Batam sekarang ini mayoritas ada yang tidak mengindahkan tentang pentingnya K3. Kalau seperti ini lebih baik ditinjau ulang perizinannya. Kalau bisa tidak usah diurus lagi [cabut izin perusahaan],” papar Mustofa yang dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (20/02/2023).
Saat ini, ia juga mengkritisi aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja di mana pada aturan itu pihak perusahaan hanya membayar denda maksimal Rp100 ribu atau kurungan selama 3 bulan.
“Sanksi inipun baru berlaku apabila sudah dinyatakan inkrah dari pihak Pengadilan. Saat ini sepertinya aturan itu sudah tidak relevan,” tegasnya.
Dengan berlakunya aturan ini, Mustofa menganggap sanksi yang diberikan tidak terlalu dapat memberikan efek jera bagi pihak perusahaan, yang dianggap lalai menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Namun demikian, hal ini masih dapat dilanjutkan apabila pihak keluarga ingin melakukan laporan terkait dugaan pidana.
“Tapi biasanya hal ini jarang dapat dilakukan oleh pihak keluarga korban. Karena kalau sanksi administrasi, tidak terlalu dapat memberi efek jera,” tuturnya lagi.
Mustofa menerangkan, berdasarkan data yang didapatkannya, tahun 2022 terhitung ada 12 kecelakaan kerja yang notabene satu kecelakaan kerja terjadi setiap bulan.
“Sesuai dengan data kita, tahun 2022 saja hampir 12 orang meninggal akibat kecelakaan kerja. Berarti satu bulan hampir ada satu orang [korban K3],” sesalnya. (*)