BATAM- Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Aman kecewa terhadap ketidakhadiran Pemerintah Kota (Pemkot) Batam pada rapat paripurna terkait Laporan Reses DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Batam pada Rabu, 5 Juli 2023.
Menurutnya, Pemkot dan DPRD Kota Batam sebagai bagian dari pemerintah daerah, sudah sepatutnya Wali Kota ataupun yang mewakili dapat hadir pada setiap rapat paripurna.
“Sidang Paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan, seharusnya ada perwakilan Pemko yang hadir baik Wali Kota, Wakil Walikota ataupun Sekretaris Daerah (Sekda),” kata Aman, Jumat, 7 Juli 2023.
Ia menilai ketidakhadiran Pemkot Batam dalam rapat paripurna tersebut sebagai bentuk kurangnya apresiasi Pemkot Batam terhadap DPRD. Menurutnya agenda terkait penyampaian hasil reses itu amat penting untuk menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat agar tersampaikan secara langsung.
“Mestinya harus dihadiri. Karena reses ini sudah diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata dia.
Aman menambahkan, secara aturan, pihaknya juga telah menyampaikan surat pemberitahuan pada Pemko Batam.
“Seharusnya perwakilan Pemkot Batam bisa menyampaikan langsung, baik secara lisan maupun dokumen tertulis jika tidak berkenan hadir,” kata dia. (Irvan Fanani, reporter HMS)