BATAM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja pada rapat paripurna bersama Pemko Batam di Gedung DPRD Kota Batam, Kamis, 15 Juni 2023.
“Ranperda ini merupakan usulan DPRD Kota Batam yang masuk dalam daftar urusan dan prioritas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2023,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa.
Ranperda ini bertujuan untuk pemanfaatan potensi sumber daya manusia lokal, mengurangi tingkat pengangguran serta untuk menciptakan lingkungan iklim bisnis yang berkelanjutan. Ia menilai Ranperda tersebut sangat penting untuk dibahas sebelum disahkan nantinya menjadi Perda.
“Fenomena tingginya migrasi masuk ke Kota Batam memiliki tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Batam. Penempatan tenaga kerja lokal di Kota Batam menjadi isu penting dalam mengurangi tenaga kerja luar daerah Kota Batam maupun tenaga kerja asing (TKA) untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal,” kata dia.
Data BPJS Kota Batam tahun 2022 menunjukkan jumlah angkatan kerja Kota Batam berjumlah 745.545 jiwa, 87.905 jiwa diantaranya merupakan pengangguran.
Kota Batam sebagai salah satu pusat industri di Indonesia, telah menjadi tujuan investasi bagi perusahaan lokal maupun internasional dan telah menarik investasi asing yang signifikan.
“Oleh karena itu, hal-hal di atas menjadi pertimbangan bagi kami sebagai pengusul agar lahir Perda yang secara komprehensip mengatur mengenai penyelenggaraan penempatan tenaga kerja. Tidak sekedar melihat dari sisi ekonomi melainkan juga dari sisi politik, pemerintahan dan sosial budaya,” kata Mustofa. (Irvan Fanani, Reporter HMS)