BATAM- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam menandatangani Pakta Integritas terkait Pengesahan RAPBD Kota Batam Tahun 2024. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Batam, Kamis, 20 Juli 2023.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, kegiatan ini menjadi momen penting untuk mengingatkan kembali seluruh jajaran eksekutif maupun legistalif agar terus meningkatkan profesionalisme dan integritas sebagai lembaga penyelenggaraan pemerintah daerah yang profesional.
“Penandatanganan Pakta Integritas ini menjadi tanggungjawab kita bersama baik pimpinan dan juga jajaran pada lembaga eksekutif maupun legislatif beserta para anggota-anggotanya untuk bersama meningkatkan profesionalisme dan integritas sebagai lembaga penyelenggaraan Pemda yang profesional,” kata Nuryanto, Kamis, 20 Juli 2023.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Cak Nur ini menjelaskan, Pakta Integritas bukan hanya menjadi dokumen normatif saja. Akan tetapi menegaskan komitmen bersama dalam menjalankan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan, serta komitmen bersama untuk tidak melakukan korupsi kolusi dan nepotisme.
“Pelaksanaan ini merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan Pemerintah Daerah yang transparan dan akuntabel,” kata dia.
Ia berharap, dengan terlaksananya Penandatanganan Pakta Integritas ini, seluruh pihak terkait dapat bertanggungjawab sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kinerja dalam melaksanakan kegiatan dan pelayanan masyarakat di Kota Batam.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua I, Muhammad Kamaluddin; Wakil Ketua II, Muhammad Yunus Muda; Wakil Ketua III, Ahmad Surya; Wali Kota Batam, Muhammad Rudi; Anggota DPRD Kota Batam; Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin serta pejabat terundang lainnya.
Berikut isi Pakta Integritas Pengesahan RAPBD Kota Batam Tahun 2024.
- Berkomitmen penuh untuk melaksanakan APBD secara bertanggungjawab dan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran, penyuapan’/gratifikasi/pemerawan serta praktik korupsi lainnya.
- Tidak melakukan Intervensi atas pelaksanaan APBD dengan mengedepankan nilalnilai Integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.
- Menyusun perencanaan Tahun 2024 secara tepat waktu, mengedepankan nilai-nilai Integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.
- Terbuka dalam mendeklarasikan apabila dihadapkan pada kondisi benturan kepentingan baik dalam pelaksanaan APBD maupun perencanaan APBD 2024.
- Apabila dalam pelaksanaan APBD maupun perencanaan APBD 2024 dikatahul melakukan dan/atau turut serta melakukan tindak pidans korupsi maka bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.