BATAM – Banyaknya rumah ibadah yang belum tersertifikasi, membuat Presiden Jokowi memerintahkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang mempermudah proses pembuatan sertifikat rumah ibadah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kepri membuka posko layanan sertifikasi rumah ibadah di Sekretariat PSI Kepri, Komplek Ruko Botania 2 Blok B21 No.2B, Batam Kota.
Ketua DPW PSI Kepri Anto Duha mengatakan, rumitnya proses sertifikasi membuat banyak bangunan termasuk di antaranya rumah ibadah, berdiri bertahun-tahun tanpa tersertifikasi.
Melihat kondisi ini, lanjut Anto, DPW PSI Kepri bekerjasama dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/ATR dan Badan Pertanahan Nasional/BPN untuk memberikan layanan sertifikasi rumah ibadah.
“Layanan sertifikasi ini cuma-cuma dan berlaku untuk seluruh rumah ibadah bagi umat beragama apapun, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi asalkan status kepemilikan tanahnya sudah jelas dan tidak dalam sengketa,” terangnya, Rabu (25/01/2023).
Ia menjelaskan, layanan sertifikasi rumah ibadah oleh DPW PSI Kepri ini bertujuan agar tanah wakaf dan aset keagamaan terlindungi dan jelas legalitasnya.
Diharapkan, dengan keluarnya surat sertifikat oleh BPN, dapat memberi rasa aman dan keadilan bagi umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya masing-masing.
“Kami harap ini bisa membantu percepatan sertifikasi rumah ibadah, supaya masyarakat juga merasa tenang melaksanakan kegiatan keagamaan. Kami siap bantu untuk proses di BPN, asalkan status kepemilikan lahannya sudah jelas. Untuk daerah lain di Kepri bisa menghubungi DPD PSI setempat, untuk informasi lebih lanjut,” papar Anto. (*)