BATAM – Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial AS (16), diamankan warga saat beraksi di Perumahan Tiban Masyeba Tiban, Sekupang, pada Minggu 19 Februari 2023.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial HW (16), berhasil melarikan diri dari kejaran warga.
Tak lama berselang, pelaku HW berhasil ditangkap pada Selasa, 21 Februari 2023 sekira pukul 05.00 WIB, di Perumahan Graha Marina, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
“Satu pelaku inisial AS diamankan warga, dan warga membawa pelaku ke Mapolsek. Saat pemeriksaan, dari tangan pelaku didapati kunci Y yang digunakan untuk melancarkan aksi dengan mencongkel stop kontak motor,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Zainal Abidin Christoper Tamba, Kamis (23/02/2023).
Tamba mengatakan, saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku AS terungkap bahwa aksi curanmor tersebut dilakukan dengan rekannya HW, yang sebelumnya berhasil melarikan diri saat dikejar warga.
“Atas informasi AS, HW akhirnya dapat kami amankan. Kedua pelaku sama-sama masih di bawah umur,” ujarnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan satu unit R2 Yamaha Mio Sporty warna Hitam, satu unit R2 Yamaha Mio Sporty warna Merah, dan satu buah kunci leter Y beserta mata kunci yang telah diruncingkan.
“Keduanya dapat dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1, 3e, 4e, 5e KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Tamba. (*)