Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pengungkapan kasus curanmor oleh Kapolsek Sekupang, Kompol Zainal Abidin Christoper Tamba (tengah), Kamis (23/02/2023). (Foto: Ist/ Dok.Polsek Sekupang).
Pengungkapan kasus curanmor oleh Kapolsek Sekupang, Kompol Zainal Abidin Christoper Tamba (tengah), Kamis (23/02/2023). (Foto: Ist/ Dok.Polsek Sekupang).

Dua Pelaku Curanmor di Bawah Umur, Satu di Antaranya Diamankan Warga saat Beraksi

23 Februari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial AS (16), diamankan warga saat beraksi di Perumahan Tiban Masyeba Tiban, Sekupang, pada Minggu 19 Februari 2023.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial HW (16), berhasil melarikan diri dari kejaran warga.

Tak lama berselang, pelaku HW berhasil ditangkap pada Selasa, 21 Februari 2023 sekira pukul 05.00 WIB, di Perumahan Graha Marina, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

“Satu pelaku inisial AS diamankan warga, dan warga membawa pelaku ke Mapolsek. Saat pemeriksaan, dari tangan pelaku didapati kunci Y yang digunakan untuk melancarkan aksi dengan mencongkel stop kontak motor,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Zainal Abidin Christoper Tamba, Kamis (23/02/2023).

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Tamba mengatakan, saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku AS terungkap bahwa aksi curanmor tersebut dilakukan dengan rekannya HW, yang sebelumnya berhasil melarikan diri saat dikejar warga.

“Atas informasi AS, HW akhirnya dapat kami amankan. Kedua pelaku sama-sama masih di bawah umur,” ujarnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan satu unit R2 Yamaha Mio Sporty warna Hitam, satu unit R2 Yamaha Mio Sporty warna Merah, dan satu buah kunci leter Y beserta mata kunci yang telah diruncingkan.

“Keduanya dapat dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1, 3e, 4e, 5e KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Tamba. (*)

Berita Lain

Kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., (Foto: RP/ HMS).

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS