Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Konferensi Pers oleh Ditreskrimum Polda Kepri, terkait dua pelaku curanmor di Batam, Rabu (08/02/2023). (Foto: Ist/ Humas Polda Kepri).
Konferensi Pers oleh Ditreskrimum Polda Kepri, terkait dua pelaku curanmor di Batam, Rabu (08/02/2023). (Foto: Ist/ Humas Polda Kepri).

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Ditreskrimum Polda Kepri, Petik Motor di 20 TKP di Batam

9 Februari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri kembali meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Diketahui mereka sudah beraksi di 20 lakasi terhitung sejak awal tahun 2023.

Dari dua pelaku sama-sama berperan sebagai pemetik, satu berinisial A (18) dan satu pelakunya lagi berinisial E (22).

Wadireskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda yakni, di daerah Kampung Melcem Tanjung Sengkuang, Batam terhadap pelaku A, dan di kawasan Tanjung Uma, Batam untuk pelaku E.

“Kedua pelaku ini duet, dan motor hasil curian juga sudah dijual ke pulau, yakni ke Lingga serta Dabo,” ujar Ary dalam konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (08/02/2023).

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Ia menjelaskan, saat ditangkap polisi mengamankan empat motor berbagai merek, dan pelaku memang sudah meresahkan masyarakat.

“Satu motor dijual Rp2 jutaan per unit, tergantung jenis kendaraan juga,” sebutnya.

Lanjut Ary, untuk penadah polisi masih melakukan Lidik, namun nama penadah sudah dikantongi anggota Ditreskrimum Polda Kepri.

“Modus pelaku mencuri dengan cara mematahkan kunci stang motor menggunakan kaki, dan beraksi pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi,” terang Ary.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (*)

Berita Lain

Salah satu bangunan pintu tol jalur Jambi - Rengat. (Foto: Ist./dok.Hutama Karya).

Hutama Karya Percepat Kesiapan Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Jambi–Rengat

20 April 2026
Tumpukan tabung gas di salah satu agen penyaluran. (Foto: Ist./ cnbcindonesia.com).

Harga LPG Nonsubsidi 12 kg Naik Jadi Rp228 Ribu dari Rp192 Ribu

20 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS