TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang ringkus pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor di Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.
Penangkapan pelaku dimulai dari hasil rekaman digital yang terekam Cctv, di salah satu parkiran depan Kantor Solnet Indonesia cabang Tanjungpinang. Dari jejak tersebut polisi lakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membagi tugas di mana dua orang berada di dalam mobil, satu orang mengawasi kondisi dan satu orang yang beraksi mencuri.
“Untuk aksinya pelaku tidak membutuhkan waktu lama, hanya dalam waktu dua menit pelaku berhasil membawa kabur motor,” jelas Ompusunggu dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (01/03/2023).
Kapolresta menambahkan, untuk dua pelaku yakni AD dan YN ditangkap saat berada di Jalan Teluk Keriting Kota Tanjungpinang, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk dua orang rekannya itu sudah kita ketahui indentitasnya dan sudah kita kantongi, tinggal menunggu waktu saja,” ungkapnya.
Aksi para pelaku, lanjutnya, sudah berhasil membawa kabur kendaraan para korban sebanyak enam unit motor, dan satu unit mobil yang dirental para pelaku untuk melancarkan aksi.
“Saat ini kita amankan enam unit motor dan satu unit mobil hasil curiannya, dan ada sebagian motor yang juga sudah dijual ke Batam dengan harga Rp2 juta sampai Rp3 juta per unitnya,” terang Ompusunggu.
Terhadap para pelaku, dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (CR7)