BATAM – Pelaku pencurian di Ruko Dream Land Square H2 No.21 Tanjungriau, Sekupang, pada Sabtu 4 Maret 2023 siang, ditangkap jajaran kepolisian Polsek Sekupang, Batam.
Pelaku bernama Dedy Atmaja dan Amirudin, mencongkel jendela ruko dengan obeng, yang berada di belakang ruko dan berhasil menggondol empat unit laptop.
Kapolsek Sekupang, Kompol Christophel Tamba mengatakan, kasus pencurian yang terjadi siang hari itu diketahui oleh karyawan toko yang masuk kerja.
“Kedua pelaku terekam CCTv toko, dan kami langsung melakukan penyelidikan dan mengejar kedua pelaku yang sudah diketahui wajahnya,” terang Tamba, Kamis (16/03/2023).
Ia menjelaskan, satu pelaku bernama Amirudin merupakan residivis, yang sudah tiga kali dengan kasus ini masuk penjara.
“Pelaku kami ciduk di Tiban Indah, dan satu pelaku berupaya melawan petugas dan dilakukan tindakan tegas dan akurat,” ujarnya.
Tamba menuturkan, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta, karena ada empat laptop dengan jenis Acer dan Hp serta kabel yang digondol pelaku.
“Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Tamba. (*)