Tanjungpinang – Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor. Kabarnya, Pelaku akan menukar hasil curian ini dengan narkotika jenis sabu pada Senin (20/03).
Pelaku berinisial TF (29) dan AT (30) terjaring usai melakukan aksi pencurian di wilayah Tanjungpinang.
Kanit Buser Polresta Tanjungpinang Ipda Ferdy Simanjuntak mengungkapkan, salah satu pelaku, AT, sempat menghubungi narapidana (napi) narkotika berinisial MH untuk menjual motor hasil curian. Namun, setelah menghubungi MH, AT justru menerima arahan untuk menghubungi seseorang di Tanjungpinang.
“Kami berkoordinasi dengan pihak lapas dan membenarkan adanya komunikasi antara pelaku curanmor dan MH,” ujar Ipda Ferdy Simanjuntak.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono, menyatakan bahwa pihak dari Polresta Tanjungpinang telah datang beberapa hari lalu untuk berkoordinasi dan memeriksa MH.
“Memang benar tim Jatanras datang untuk koordinasi terkait kasus curanmor barter sabu. Namun, kami tidak menemukan bukti yang mengarah padany. Walaupun ada napi dengan nama tersebut,” jelas Edi Mulyono.
Menurut Edi Mulyono, pihak Lapas sudah menginterogasi MH. Saat ini, pihaknya telah memindahkan MH ke sel tahanan khusus untuk menjalani hukuman selama satu minggu.
“Kami memberlakukan hukuman selama 1 Minggu bagi warga yang nakal dan diduga terlibat dalam kasus tersebut,” terang Edi Mulyono.
Kuat dugaan, MH yang merupakan napi Lapas Narkotika dan pelaku curanmor, TF dan AT, merupakan jaringan. MH yang menunjukkan kemana untuk menjual motor hasil curian tersebut.
Saat pelaku curanmor hendak menukar motor curian dengan sabu, nasib sial menimpa pelaku yang harus merasakan panasnya timah panas akibat melawan saat penangkapan berlangsung. (*)