Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Salah satu pelaku yang diamankan tim Satreskrim Polres Bintan, saat digiring ke Mapolres Bintan. (Foto: Ist/ Dok.Polres Bintan).
Salah satu pelaku yang diamankan tim Satreskrim Polres Bintan, saat digiring ke Mapolres Bintan. (Foto: Ist/ Dok.Polres Bintan).

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Lantaran Cabuli Anak Dibawah Umur secara Bergantian

4 Februari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BINTAN – Dua pemuda yakni T (19) dan I (15) harus berurusan dengan pihak kepolisian Bintan, lantaran nekat mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP M Darma Ardiyaniki yang membenarkan adanya kejadian itu mengungkapkan, bahwa korban yang seorang pelajar datang bersama orang tuanya melaporkan kedua pelaku atas kejadian buruk yang dialami korban.

“Di mana korban terpaksa harus menuruti keinginan pelaku untuk berhubungan badan, karena takut dengan ancaman video korban tanpa busana tersebar,” terang Darma, Sabtu (04/02/2023).

Lebih lanjut dijelaskan, kejadian bermula saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku di media sosial Facebook, hingga akhirnya berlanjut komunikasi melalui WhatsApp.

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Kemudian terjadi komunikasi tatap muka melalui video call (VC) WhatsApp, di mana pelaku meminta korban untuk membuka busana dan akhirnya korban menuruti kemauan pelaku.

“Namun tanpa disadari korban, pelaku memvideokan hal tersebut hingga dijadikan bahan ancaman pelaku terhadap korban untuk bertemu langsung,” paparnya.

Di saat bertemu langsung itulah, lanjutnya, korban tak mampu mengelak ajakan pelaku untuk melayani nafsu bejatnya. Ironisnya, pelaku mengajak satu rekannya untuk bergilir menyetubuhi korban.

“Setelah kejadian tersebut korban pulang ke rumah dan menceritakan kepada kedua orang tuanya, hingga akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Darma.

Ia menambahkan, dari laporan itu tim Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan kedua pelaku.

“Sekarang kedua pelaku sudah diamankan dan langsung digiring ke Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (2) juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 (Revisi UU Nomor 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak.

“Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutup Darma. (CR7)

Berita Lain

Kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., (Foto: RP/ HMS).

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS