Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Dua tersangka kasus narkotika di Tanjungpinang, PN dan AN ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Senin (30/01/2023). (Foto: Ist/ Dok.Polresta Tanjungpinang).
Dua tersangka kasus narkotika di Tanjungpinang, PN dan AN ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Senin (30/01/2023). (Foto: Ist/ Dok.Polresta Tanjungpinang).

Dua Pengedar Sabu di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

2 Februari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Dua pengedar narkotika jenis sabu di Tanjungpinang ditangkap, lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan sabu siap edar.

Kedua tersangka yakni PN dan AN ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang pada 30 Januari 2023, sekira pukul 05.00 WIB di jalan Hang Lekir, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat, terkait adanya transaksi yang dilakukan pelaku dengan cara sabu di bungkus dalam kemasan makanan ringan,” terang Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Kamis (02/02/2023).

Saat dilakukan penangkapan, lanjutnya, pelaku menggunakan sepeda motor namun berhasil diamankan. “Sementara barang bukti sabu yang ditemukan, sempat dibuang pelaku di halaman rumah warga,” ujarnya.

Berita Lain

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

Ia mengatakan, kedua tersangka mengakui jika sabu dalam kemasan makanan ringan tersebut adalah miliknya, saat dilakukannya interogasi di lokasi penangkapan.

Sabu yang ditemukan dari penangkapan kedua tersangka PN dan AN. (Foto: Ist/ Dok.Polresta Tanjungpinang).

“Kita temukan satu paket sabu dengan berat 2,40 gram, di bungkus plastik bening yang kemudian di simpan dalam plastik makanan merek Sukro warna kuning,” jelas Efendi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tutupnya. (CR7)

Berita Lain

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra ikut donor darah dalam rangka peringati hari Bhakti BP Batam ke-55. (Foto: Humas BP).

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

22 Oktober 2026
BP Batam jalin sinergi kerja sama dengan Dewan Pers. (Foto: Humas BP).

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

22 Oktober 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS