TANJUNGPINANG – Dua pengedar narkotika jenis sabu di Tanjungpinang ditangkap, lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan sabu siap edar.
Kedua tersangka yakni PN dan AN ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang pada 30 Januari 2023, sekira pukul 05.00 WIB di jalan Hang Lekir, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat, terkait adanya transaksi yang dilakukan pelaku dengan cara sabu di bungkus dalam kemasan makanan ringan,” terang Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Kamis (02/02/2023).
Saat dilakukan penangkapan, lanjutnya, pelaku menggunakan sepeda motor namun berhasil diamankan. “Sementara barang bukti sabu yang ditemukan, sempat dibuang pelaku di halaman rumah warga,” ujarnya.
Ia mengatakan, kedua tersangka mengakui jika sabu dalam kemasan makanan ringan tersebut adalah miliknya, saat dilakukannya interogasi di lokasi penangkapan.

“Kita temukan satu paket sabu dengan berat 2,40 gram, di bungkus plastik bening yang kemudian di simpan dalam plastik makanan merek Sukro warna kuning,” jelas Efendi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tutupnya. (CR7)