Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Dua tersangka kasus narkotika di Tanjungpinang, PN dan AN ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Senin (30/01/2023). (Foto: Ist/ Dok.Polresta Tanjungpinang).
Dua tersangka kasus narkotika di Tanjungpinang, PN dan AN ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Senin (30/01/2023). (Foto: Ist/ Dok.Polresta Tanjungpinang).

Dua Pengedar Sabu di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

2 Februari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Dua pengedar narkotika jenis sabu di Tanjungpinang ditangkap, lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan sabu siap edar.

Kedua tersangka yakni PN dan AN ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang pada 30 Januari 2023, sekira pukul 05.00 WIB di jalan Hang Lekir, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat, terkait adanya transaksi yang dilakukan pelaku dengan cara sabu di bungkus dalam kemasan makanan ringan,” terang Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Kamis (02/02/2023).

Saat dilakukan penangkapan, lanjutnya, pelaku menggunakan sepeda motor namun berhasil diamankan. “Sementara barang bukti sabu yang ditemukan, sempat dibuang pelaku di halaman rumah warga,” ujarnya.

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Ia mengatakan, kedua tersangka mengakui jika sabu dalam kemasan makanan ringan tersebut adalah miliknya, saat dilakukannya interogasi di lokasi penangkapan.

Sabu yang ditemukan dari penangkapan kedua tersangka PN dan AN. (Foto: Ist/ Dok.Polresta Tanjungpinang).

“Kita temukan satu paket sabu dengan berat 2,40 gram, di bungkus plastik bening yang kemudian di simpan dalam plastik makanan merek Sukro warna kuning,” jelas Efendi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tutupnya. (CR7)

Berita Lain

Kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., (Foto: RP/ HMS).

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS