JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan penerbitan sertifikat tanah elektronik melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang dimulai April 2023 mendatang.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, penerbitan sertifikat elektronik ini sebagai langkah efisiensi layanan penerbitan sertifikat, serta untuk mengurangi kasus mafia tanah.
“Program ini akan menyederhanakan beberapa layanan penerbitan sertifikat. Masyarakat tidak lagi perlu mengantre di kantor-kantor Pertanahan hanya untuk menerbitkan sertifikat tanah,” terangnya dalam konferensi pers yang dikutip dari Kontan, Jumat (10/03/2023).
Di samping itu, sertifikat tanah elektronik juga diyakini dapat mengurangi kasus mafia tanah hingga 90 persen. “Seluruh sertifikat akan kami berlakukan secara elektronik, ini akan mengurangi mafia tanah sampai 90 persen,” tegas Hadi.
Dalam pelaksanaannya nanti, lanjutnya, dilakukan secara bertahap di mana tahap pertama pemerintah memulai dari Barang Milik Negara (BMN) untuk dijadikan sertifikat elektronik.
“Kenapa kami melaksanakan untuk BMN dulu, karena asetnya banyak sekali. Sertifikat yang ada di sana kalau ditumpuk itu bisa satu ruangan sendiri,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan menarik seluruh bukti kepemilikan tanah atau sertifikat fisik, dan digantikan dalam bentuk elektronik atau digital.
Diketahui, pemberlakuan sertifikat elektronik ini diatur dalam Permen ATR/BPN No. 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang berlaku sejak 12 Januari 2021. (*)