Jumat, 11 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto. (Foto: Ist/ Dok.ANTARA).
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto. (Foto: Ist/ Dok.ANTARA).

Efisiensi Layanan dan Cegah Mafia Tanah, Pemerintah akan Terbitkan Sertifikat Tanah Elektornik

10 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan penerbitan sertifikat tanah elektronik melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang dimulai April 2023 mendatang.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, penerbitan sertifikat elektronik ini sebagai langkah efisiensi layanan penerbitan sertifikat, serta untuk mengurangi kasus mafia tanah.

“Program ini akan menyederhanakan beberapa layanan penerbitan sertifikat. Masyarakat tidak lagi perlu mengantre di kantor-kantor Pertanahan hanya untuk menerbitkan sertifikat tanah,” terangnya dalam konferensi pers yang dikutip dari Kontan, Jumat (10/03/2023).

Di samping itu, sertifikat tanah elektronik juga diyakini dapat mengurangi kasus mafia tanah hingga 90 persen. “Seluruh sertifikat akan kami berlakukan secara elektronik, ini akan mengurangi mafia tanah sampai 90 persen,” tegas Hadi.

Berita Lain

Penutupan Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025, Bupati Samosir Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya

Pemkab Samosir Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029: Membangun Masa Depan Samosir yang Unggul dan Berkelanjutan

Rapat Komisi III: Jangan 500 Anggota DPR Kalah Dengan Sembilan Hakim MK

PLN EPI Angkat Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat Jadi Komisaris

Dalam pelaksanaannya nanti, lanjutnya, dilakukan secara bertahap di mana tahap pertama pemerintah memulai dari Barang Milik Negara (BMN) untuk dijadikan sertifikat elektronik.

“Kenapa kami melaksanakan untuk BMN dulu, karena asetnya banyak sekali. Sertifikat yang ada di sana kalau ditumpuk itu bisa satu ruangan sendiri,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga akan menarik seluruh bukti kepemilikan tanah atau sertifikat fisik, dan digantikan dalam bentuk elektronik atau digital.

Diketahui, pemberlakuan sertifikat elektronik ini diatur dalam Permen ATR/BPN No. 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang berlaku sejak 12 Januari 2021. (*)

Berita Lain

QRIS milik Kedai Kopi Ameng Belakang Padang, Kota Batam. (Foto: HMStimes/Holdan).

QRIS yang Membuka Akses UMKM di Perbatasan

10 Juli 2025
Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Francis mendukung calon investor baru dari Korea Selatan berinvestasi di Kota  Batam. (Foto: Humas BP).

Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Siap Dukung Penuh

10 Juli 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS