BATAM- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) menyegel empat lokasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, karena diduga melakukan kegiatan yang melanggar peraturan dan perusakan kawasan hutan atau ekosistem mangrove
Dalam kunjungan kerja pengawasan pada Rabu, 5 Juli 2023 lalu, Komisi IV DPR RI, Gakkum KLHK, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) mendatangi langsung keempat lokasi kegiatan yang dilakukan PT DMP, PT TJSU, PT DIP, PT PJL, dan PT RS.
Keempat lokasi tersebut berupa kegiatan tambak oleh PT DMP di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, dan PT TSJU di Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang yang berada di Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Kemudian, kegiatan reklamasi di Kawasan HL Berlian Pantai, Pulau Sembakau Kecil yang diduga dilakukan oleh PT DIP dan PT PJL di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, serta kegiatan reklamasi atau pematangan lahan untuk perumahan di Jalan Pajajaran Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa yang diduga dilakukan oleh PT RS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, diduga PT DMP, PT TSJU, PT DIP, PT PJL telah menduduki kawasan hutan secara tidak sah, melanggar baku kerusakan lingkungan hidup dan ketidaksesuaian perizinan kegiatan.
Sedangkan PT RS diduga melanggar baku kerusakan lingkungan hidup dan ketidaksesuaian perizinan kegiatan. Selanjutnya Gakkum KLHK bersama KKP melakukan penindakan berupa penyegelan dengan memasang garis pengawas (PPLH) dan penyidik (PPNS) serta plang peringatan di lokasi-lokasi tersebut.
Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan Gakkum KLHK berkomitmen dan serius dalam melindungi hutan dan lingkungan hidup dari kerusakan.
“Jika kegiatan tersebut terbukti melanggar aturan kami akan menindak tegas baik perorangan maupun korporasi. Perusakan lingkungan dan kawasan hutan merupakan kejahatan serius karena merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat,” kata Rasio Ridho dalam keterangan resminya, Rabu, 12 Juli 2023.
Lebih lanjut ia mengatakan, langkah tegas harus dilakukan untuk mendorong kepatuhan dan melindungi lingkungan hidup dan kawasan hutan, khususnya kawasan ekosistem mangrove.
“Saya sudah perintahkan kepada penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut dan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan berkoordinasi dengan penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penyidikan bersama,” kata dia.
Berdasarkan Pasal 50 Ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, pelaku perambahan kawasan hutan dan perusakan ekosistem mangrove dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.
“Selain itu kami akan menerapkan pasal berlapis dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat dipidana dan terancam kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar,” kata dia.