TANJUNGPINANG – Nanda Putra (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat gelapkan uang perusahaan sebesar Rp132 juta.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono mengatakan, perbuatan pelaku sudah terjadi sejak Juli 2022 lalu, dan diketahui saat dilakukannya audit keuangan oleh perusahaan.
“Pelaku usai membawa kabur uang perusahaan tersebut sudah tidak masuk kerja, dan diduga melarikan diri hingga dilakukan perhitungan audit di tempatnya bekerja,” terang Adam dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (24/01/2023).
Dari hasil perhitungan, perusahaan alami kerugian mencapai Rp132 juta, dan pihak perusahaan tempat Nanda Putra bekerja langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Usai terima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan ditemukan berada di Batam,” sebutnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Adam, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung memburu pelaku di Batam, dengan berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Barelang.
“Pelaku ditangkap di kawasan Batam Kota. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Adam.
Diketahui, Nanda Putra merupakan admin perusahaan dari PT Kredit Plus Tanjungpinang, di mana perbuatan penggelapan dana itu dilakukannya dengan modus permohonan peminjaman dana senilai Rp 63 juta, kemudian dana tersebut di transfer ke rekening pribadi.
Pelaku juga menggadaikan satu buah BPKB mobil milik nasabah atas nama Raja Aulia sebesar Rp77,45 juta. Selain itu, ia juga tidak menyetorkan dana top up konsumen ke Kredit Plus sebesar Rp6,675 juta.
“Uang tersebut diakuinya untuk kebutuhan dan berfoya-foya di tempat hiburan malam,” papar Adam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman 5 tahun penjara. (CR7)